Wednesday, July 29, 2015

EKONOMI SYARIAH SOLUSI UNTUK NEGERI INI

free counters

EKONOMI SYARIAH SOLUSI UNTUK NEGERI INI

Assalamu’alaikum wr..wb…

Salam persaudaran muslim dari saya agan pada hari ini saya tertarik untuk menulis dengan judul Ekonomi syariah seolusi untuk negeri ini. Mengapa saya tertarik dengan judl diatas ? karena menurut saya selama negera ini mengatasi krisis ekonomi  yang melanda Negara ini langkah yang paling tepat adalah dengan menerapkan sistem ekonomi syariah di Indonesia.

Dalam hal ini yang dapat kita lihat dan rasakan adalah dengan diterbitkannya surat utang Negara berbasis syariah yaitu Sukuk . Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Dalam penjelasan  The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Sukuk pada prinsipnya tata cara pengelolaannya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa :
a.    penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga,
b.    Adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan semuanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah,
c.    Adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
d.    Sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Mengapa Negara perlu melakukan penerbitan Sukuk ? alasanya sebagai berikut :
1.    memperluas basis sumber pembiayaan anggaran Negara,
2.    menjaring investor-investor yang berasal dari Negara muslim terbesar yaitu (Negara penghasil    Minyak Bumi)
  1. mendorong pengembangan pasar keuangan syariah,
  2. menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah,
  3. diversifikasi basis investor,
  4. mengembangkan alternatif instrumen Investasi,
  5. mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan
  6. memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.
  7. Menyalurkan dana-dana yang terkumpul dari sukuk kepada sector-sektor berbasiskan sector-sektor produktif dan terus berkembang seperti pembangunan infrastruktur Negara seperti Jalan; alat transportasi masal Negara; lingkungan tempat tinggal berbasiskan teknologi dan smart city.
  8. Dan yang paling Utama PEMERINTAH TERHINDAR DARI HUTANG YANG DITAWARKAN OLEH LEMBAGA KEUANGAN NEGARA SEPERTI IMF & WORLD BANK.
Apakah kelebihan dari SUKUK dibandingkan instrument Investasi Lainnya seperti obligasi Pemerintah (SUN) ?
a.    Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
  1. Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
  2. Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
  3. Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
  4. Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
  5. Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.
Bagaimanakah karakteristik SUKUK tersebut ?
1.    merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  1. pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
  2. terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
  3. penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
  4. memerlukan underlying asset.
  5. penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Ada berapakah jenis SUKUK saat ini yang beredar di INDONESIA ?
Di dalam negeri kita ini gan telah beredar 4 jenis sukuk yang telah dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
  • Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
  • Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  • Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Gimana gan tertarikkan...???



Dengan kalian turut berinvestasi dalam isntrumen ini maka kalain pula telah turut memberikan kesempatan pemerintah membuat sektor ekonomi kita tidak dikuasai oleh pihak asing namun dimiliki oleh negara (pemerintah). Dikarenakan seperti yang kita ketahui dalam sistem ekonomi syariah yang memiliki fungsi pengkontrolan sistem investasi adalah pemerintah bukan para investor yang berinvestasi baik dalam penentuan nisbah bagi hasil hingga penempatan dana – dana segar yang telah terkumpul dari sukuk namun akan terus diawasi oleh BADAN PENGAWAS SYARIAH disetiap sektor industri yang dikeluarkan sistem SUKUK ini.

Akhirul kata saya ucapakan terima kasih atas apresiasinya dikarenakan telah bersedia berkunjung dalam blog saya ini, karena bagi saya tidak ada yang tidak penting selain kunjungan dan perhatian saudara serta apresiasi sobat sekalian dengan membaca artikel saya ini sampai dengan habis sehingga segala informasi yang ingin saya sampaikan dapat tersalurkan hingga akar-akarnya.

Note :
Tiada ilmu yang berguna tanpa kita amalkan kepada khalayak ramai
 Tiada perubahan tanpa ada ilmu yang tersebar kepada masayarakat

Salam Persaudaraan Muslim dari saya
Arief Tri Setiaji,S.E

Share:

0 komentar:

Total Pageviews

Yuk Mari kita Sharing ^_^

a href='http://fcgadgets.blogspot.com'>Blogger Gadgets
Powered by Blogger.

Salam Akuntan Muda

Berpikirlah secara Positif
Ubahlah Pemikiran - pemikiran negatif dalam Kehidupan Anda menjadi Pemikiran - Pemikiran yang selalu Positif dan Memiliki Arah dan Tujuan
Tersenyum & Tebarkan Kebahagian Kepada setiap Insan Manusia
Berbuatlah 3 Kebaikkan pada setiap Harinya
Karena Anda adalah AGENT of CHANGES

About Me

My photo
Jakarta Pusat, jakarta
Assalamu'alaikum wr..wb... Salam Persaudaraan Muslim dari saya,Sebuah Transformasi perlu dilakukan untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan dapat bermanfaat untuk semua pihak dengan cinta dan kasih menebarkan manfaat ke seluruh umat, sekian perkenalan dari saya, untuk lebih lanjut saya menerima untuk berdiskusi dengan kalian sebagai sahabat dalam blog ini. Salam Hangat Dari Saya Arief Tri Setiaji ^_^

My Friend Blogger

Search This Blog

Kenangan Panitia IBF

Kenangan Panitia IBF

Website Forum,Karier , Ekonomi di Perbankan,Lembaga Pemerintahan,IT Corporation & Blogger

Translate