Wednesday, March 30, 2011

PERMASALAHAN + KEDEWASAAN HIDUP MANUSIA = SOLUSI

free counters

PERMASALAHAN + KEDEWASAAN HIDUP MANUSIA = SOLUSI

Assalamu'alaikum wr..wb...
Selamat Pagi sahabat - sahabatku

Kehidupan itu indah ya friend apabila kita dapat melihat sisi keindahan kehidupan tersebut, meski kita harus berjibaku dalam problematika kehidupan yang melanda diri kita,kawan,keluarga,sahabat yang berada disekitar kita kawan, namun sesungguhnya kita ini diberikan ujian kehidupan sesuai dengan kemampuan kita yang masih perlu ditingkatkan.

Saya teringat kata my teacher bahwa Allah akan memberikan sebuah ujian bukan sebuah cobaan pada umatnya dikarenakan Allah sayang kepadanya ia tak akan pernah memberikan sebuah ujian dengan tanpa maksud. 

kalo kata orang malaysia kata - kata tersebut kini saat kalimat tersebut sedang berpusing - pusing di kepalai ai ^_^ disebabkan kata tersebut penuh cakap sekali. kehidupan kan lebih berarti apabila kita memiliki cara penyelesaian dalam menyelesaikan suau problematika kehidupan.

ada seseorang yang memiliki tipe ingin menyelesaikan segera permasalahan, ada juga seseorang yang memiliki tipe dalam menyelesaikan permasalahan dengan perlahan dan selalu memperhatikan perkembangan permasalahan tersebut apakah makin runyam atau sebaliknya menjadi hilang dikarenakan dimakan waktu.

setiap manusia memiliki caranya sendiri dalam menyelesaikan permasalahan namun terkadang juga ada manusia yang juga tak mampu menyelesaikan permasalahan pribadinya sehingga memerlukan pihak kedua sebagai penyelesai masalah bisa saja guru spiritualnya,seorang psikolog,teman sejawatnya,sahabat terbaiknya dalam menyelesaiakan masalah dengan cara meminta saran dalam penyelesaian masalah tersebut. 

YA ITULAH MANUSIA, namun kawan apabila kita meyakini dan memahami maksud ujian ini maka yakinlah umat manusia dapat melewati ujian tersebut, karena kita adalah makhluk tuhan yang diberikan kesempurnaan dalam berpikir dengan diberikan akal,dan pikiran serta hati oleh sang maha sempurna zatnya,sang pemberi kehidupan serta sang pemilik kehidupan yaitu ALLAH SWT.

oleh karena itu sobat berpikirlah dengan menggunakan akal dan hati karena apabila kita gabungkan keduanya maka yakinlah akan dihasilkan sebuah mega solution dalam penyelesaian permasalahan kehidupan soo kini janganlah pernah engkau tak yakin bahwa engkau tak bisa menyelesaikan permasalahan ini karena yakinlah bahwa SETIAP PERMASALAHAN DAPAT MEMBUAT KITA LEBIH DEWASA DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN.

salam persaudaraan muslim
       arief tri setiaji
Share:

Tuesday, March 29, 2011

Foto - Foto Kegiatan Acara

My Activity
Sang Juru Photo dan salah satu wartawan dalam web mahasiswa kampus ^_^
Add caption
 pembacaan doa disaat akhir penutupan islmic book fair bersama tokoh Ekonomi Syariah Bpk Syafii Antonio
 Berfoto bersama beberapa Tim Kepanitiaan Company Visit Kratingdaeng bersama Kepala Jurusan Akuntansi Ibu Cici
 hmmm..nih foto waktu itu disuruh memberikan sambutan dalam agenda launching presidium nasional di Islamic Festival and Halal Expo 2010 in Conjuntion With Islamic Economic Festival  tapi sepertinya kurang meyakinkan dalam agenda acara ^_^
 KaFoSSEI ikut berpartisipasi dalam acara Grand Launching Presidium Nasional dalam acara Islamic Festival and Halal Expo 2010 in Conjuntion With Islamic Economic Festival + pemaparan strategi nasional FoSSEI sebagai organisasi Mahasiswa terbesar dan pertama di Dunia yang membidangi Ekonomi Islam  ikut berpartisipasi sebagai salah satu Stakeholder 13 Penggiat Ekonomi Syariah dan pengisi acara dalam agenda Islamic Festival and Halal Expo 2010 in Conjuntion With Islamic Economic Festival
 Baner Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam "FoSSEI Nasional" ikut berpartisipasi sebagai salah satu Stakeholder 13 Penggiat Ekonomi Syariah dan pengisi acara dalam agenda Islamic Festival and Halal Expo 2010 in Conjuntion With Islamic Economic Festival
Senandung nasyid Ekonom Rabbani menggelegar di acara Islamic Festival and Halal Expo 2010 in Conjuntion With Islamic Economic Festival
 Tim kepanitiaan Islamic Book Fair 9th 2010
Saat - saat penutupan Islamic Book Fair 9th pada tahun 2010











Jadi Ingat disaat disuruh oleh bpk agustianto dan prof Rifai ketua dan seketaris jendral ikatan Ahli Ekonomi Islam memoto mereka namun sepertinya mereka belum siap difoto : P
Share:

SANG PENCARI KERIDHAAN ATAS RASA KASIH SAYANG SANG PEMUDA MUSLIM TERHADAP WANITA SHOLEHAH

SANG PENCARI KERIDHAAN ATAS RASA KASIH SAYANG SANG PEMUDA MUSLIM TERHADAP WANITA SHOLEHAH

Assalamu'alaikum wr..wb..
Selamat Pagi
Kawan ada sebuah Cerita yang kuperoleh dari Seorang Teman ya mungkin ini khlayak khisa Melodi dan Drama semoga kalian menyukainya :

awal kisah ada seorang pria menunggu sebuah keputusan mengenai hubungan beliau dengan pasangan yang ditaarufkan sebagai berikut dalam selembar kertas :

ku ucapkan dengan tanpa rasa semangat kawan dimana pada hari ini diriku merasa harus berperang pikiran dan harus mempersiapkan mental serta rasa ikhlas, hari ini ku hanya dapat berserah kepada ALLAH SWT kuyakini khlayak ayat yg ia turunkan dibawah ini ‎"ÙˆَÙ…َا ÙŠُÙ„َÙ‚َّÙ‰ٰÙ‡َØ¢ Ø¥ِÙ„َّا ٱلَّØ°ِينَ صَبَرُوا۟ ÙˆَÙ…َا ÙŠُÙ„َÙ‚َّÙ‰ٰÙ‡َØ¢ Ø¥ِÙ„َّا Ø°ُÙˆ Ø­َظٍّ عَظِيمٍۢ => Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar." (QS. FUSH SHILAT:35).

Kini diriku hanya bisa bersabar dan bersabar namun diriku sedikit terhibur ada sebuah candaan atau malah sebuah tawaran kembali untuk ku dari seseorang yg kupercaya dimana dia menawarkan seorang perempuan u/ dijadikan pasangan hidupku namun ku katakan padanya maaf saat ini saya sedang dalam tahap proses dan memohon doa kepadanya agar bisa ke jenjang yang allah ridhai meski halang rintang harus dilewati dengan penuh kesabaran.

dalam benakku terlontar kata2 janganlah engkau menuliskan ini biarkanlah hal ini menjadi pembelajaran bagimu untuk menjadikan dirimu lebih dewasa lagi janganlah engkau umbar perasaanmu ke khalayak umum karena ini barulah tahap perkenalan belum tahap sebenarnya. berdoalah dan jadilah orang yang dapat menerima dan dapat mengikhlaskan serta menyerahkan segalanya kepada ALLAH SWT.

karena dialah tempat engkau memohon dan meminta kawan meski segala takdir,umur,dan jodoh telah tertulis dalam kitab kehidupan yaitu lauhulul mahfudz namun pria tersebut menuliskan bahwa dia memohon kepada sang pemilik skenario kehidupan agar dirinya dapat dijodohkan kepadanya dengan semakin dipermudah jalannya dan apabila tak dijodohkan maka selesaikanlah hubungan ini dengan sebaik mungkin dengan tanpa ada yang disakiti satu sama lainnya.

kisahnya sedih ya kawan namun kalian lah yang saya berikan kesempatan untuk menyelesaikan kisah ini dengan daya khayal kalian karena mungkin ini pernah kalian alami afwan jidaan kalo ada yg merasa sama kejadiannya hal ini hanyalah saya ambil dari kisah nyata namun saya tak ingin meneruskannya karena akhirnya sangat sedih semoga saya tidak seperti yang diatas  disaat saya menemukan jodoh maka segerakanlah allahuma amiinn
Share:

Sunday, March 27, 2011

JAKARTA ISLAMIK INDEKS SALAH SATU FAKTOR PEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA 1



JAKARTA ISLAMIK INDEKS SALAH SATU FAKTOR PEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA


Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah.

Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan
syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam - LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam - LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.


Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerja terbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.

Seiring perkembangan pasar modal, di Indonesia juga telah dikembangkan pasar modal syariah, dimana pada pertengahan tahun 2000 dikeluarkan Jakarta Islamic Index (JII). Indeks inimensyaratkan saham dengan jenis usaha utama dan ratio keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah (PT.BEI,2008).
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam – LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam – LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. (PT.BEI,2008b)


Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant . Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak (Kurniawan,T,2008), yaitu:
  • Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
  • Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
  • Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
  • Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar Debt to Equity ratio ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham sariah.
Instrumen pasar modal syariah diperdagangkan di pasar perdana dan pasar sekunder. Prinsip dasar pasar perdana adalah (Harahap, 2001):
1.     Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2.     Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn).
3.     Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan.
4.     Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal) yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau harta hasil penjualan efek.
5.     Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada tambahan dari prinsip dasar pasar perdana:
1.     Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks).
2.     Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan.
3.     Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
1.     Preferred Stock (saham istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan  
        syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2.     Forward Contract Forward contract diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
3.     Option 
Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar(penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).
             Dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ)  bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam.
        Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui indeks diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.

Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.
Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.


APA SIH JAKARTA ISLAMIK INDEKS
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-ratasaham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.


Pemilihan Saham untuk Indeks
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
  1. emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  2. bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  3. usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
  4. tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
  • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
  • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
  • Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.

Perhitungan JII

Perhitungan JII dilakukan oleh BEJ dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian - penyesuaian (adjustments) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan adanya corporate action.


A. Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah


Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten
yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham tersebut secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index.


Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam - LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:


1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
  1. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
  2. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan   oleh DSN-MUI, dan atau
  3. Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang
perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
  • Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
  • Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
  • Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
  1. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
  • Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
  • Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
  • Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
    • Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
b. Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut:
  • Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
  • Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
  • Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
c. Hari Dasar Jakarta Islamic Index
Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100.
c. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Jakarta Islamic Index direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data public yang tersedia.
Berikut ini diberikan perkembangan daftar saham perusahaan yang masuk dalam Jakarta Islamic Index selama periode Tahun 2007 – 2008


Daftar Nama Saham dalam JII Periode Tahun 2007 – 2008
No.
Nama Saham
Kode
Jan-Juni 2007
Juli – Des 2007
Jan-Juni 2008
Juli-Des 2008
1Astra Agro Lestari TbkAALI
v
v
v
v
2Aneka Tambang (Persero) TbkANTM
v
v
v
v
3Bumi Resources TbkBUMI
v
v
v
v
4Ciputra Development TbkCTRA
v
v
v
v
5International NickelInd .TbkINCO
v
v
v
v
6Indocement Tunggal Prakasa TbkINTP
v
v
v
v
7Kalbe Farma TbkKLBF
v
v
v
v
8Lippo Karawaci TbkLPKR
v
v

v
9PP London Sumatera TbkLSIP
v
v

v
10Tambang Batubara Bukit Asam TbkPTBA
v
v
v
v
11Telekomunikasi Indonesia TbkTLKM
v
v
v
v
12Total Bangun Persada TbkTOTL
v


v
13Bakrie Sumatra Plantations TbkUNSP
v


v
14United Tractors TbkUNTR
v
v
v
v
15Unilever Indonesia TbkUNVR
v
v
v
v
16Alam Sutera Realty TbkASRI


v
17Bisi International TbkBISI


v
18Sentul City TbkBKSL


v
19Global Mediacom TbkBMTR

v
v
20Ciputra Property TbkCTRP


v
21Elnusa TbkELSA


v
22Bakrieland Development TbkELTY

v
v
23Indo Tambangraya Megah TbkITMG


v
24Kawasan Industri Jababeka TbkKIJA

v
v
25Media Nusantara Citra TbkMNCN


v
26Sampoerna Agro TbkSCRO


v
27Semen Gresik (Persero) TbkSMGR
v
v
v
28Timah TbkTINS
v
v
v
29Truba Alam Manunggal Eng. TbkTRUB
v
v
v
30Wijaya Karya (Persero) TbkWIKA


v
31Adhi Karya (Persero) Tbk.ADHI
v



32Astra International TbkASII
v
v


33Berlian Laju Tanker TbkBLTA
v
v


34Bakrie & Brothers TbkBNBR
v
v
v

35Bakrie Telecom TbkBTEL
v
v
v

36Citra Marga Nusaphala Persada TbkCMNP
v

v

37Ciputra Surya TbkCTRS
v



38Gajah Tunggal TbkGJTL
v



39Indofood Sukses Makmur TbkINDF
v
v


40Indah Kiat Pulp & Paper TbkINKP
v
v


41Indosat TbkISAT
v
v


42Medco Energi International TbkMEDC
v
v


43Perusahaan Gas Negara TbkPGAS
v
v


44Holcim Indonesia TbkSMCB
v
v


45Sumalindo Lestari Jaya TbkSULI
v



46Apexindo Pratama Duta TbkAPEX
v
v

47Central Proteinaprima TbkCPRO
v


48Mobile-8 Telecom Tbk.FREN
v
v

49Humpuss Intermoda Transportasi TbkHITS

v

50Jaya Real Property TbkJRPT

v

51Matahari Putra Prima TbkMPPA

v

52Plaza Indonesia Realty TbkPLIN

v

53Ramayana Lestari Sentosa TbkRALS

v

54SMART TbkSMAR
v
v

55Summarecon Agung TbkSMRA

v

56Tempo Scan Pacific TbkTSPC

v

Sumber Bacaan:
Kurniawan,T,2008, “Volatilitas Saham Syariah (Analisis Atas Jakarta Islamic Index)”. Karim Review. Special Edition. January 2008
Harahap, Sofyan S, 2001, Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Pustaka Quantum
PT.BEI,2008b, Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia, PT. Bursa Efek Indonesia, Jakarta

BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA PT. BEI 2010


Share:

Total Pageviews

Yuk Mari kita Sharing ^_^

a href='http://fcgadgets.blogspot.com'>Blogger Gadgets
Powered by Blogger.

Salam Akuntan Muda

Berpikirlah secara Positif
Ubahlah Pemikiran - pemikiran negatif dalam Kehidupan Anda menjadi Pemikiran - Pemikiran yang selalu Positif dan Memiliki Arah dan Tujuan
Tersenyum & Tebarkan Kebahagian Kepada setiap Insan Manusia
Berbuatlah 3 Kebaikkan pada setiap Harinya
Karena Anda adalah AGENT of CHANGES

About Me

My photo
Jakarta Pusat, jakarta
Assalamu'alaikum wr..wb... Salam Persaudaraan Muslim dari saya,Sebuah Transformasi perlu dilakukan untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan dapat bermanfaat untuk semua pihak dengan cinta dan kasih menebarkan manfaat ke seluruh umat, sekian perkenalan dari saya, untuk lebih lanjut saya menerima untuk berdiskusi dengan kalian sebagai sahabat dalam blog ini. Salam Hangat Dari Saya Arief Tri Setiaji ^_^

My Friend Blogger

Search This Blog

Kenangan Panitia IBF

Kenangan Panitia IBF

Website Forum,Karier , Ekonomi di Perbankan,Lembaga Pemerintahan,IT Corporation & Blogger

Translate