Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Syariah. Show all posts

Thursday, August 13, 2015

Apabila Potensi Zakat 122 Triliyun 400 Milyar pertahun dapat Dimaksimalkan Maka Melalui Zakat Penghasilan Perekonomian Indonesia Maju Secara Produktif


Assalamu’alaikum wr….wb…

Salam persaudaraan muslim dari saya…hmmm menarik juga turut serta dalam menyumbangkan pemikiran-pemikiran kita dalam sebuah tulisan. Apalagi dapat turut serta dalam mengembangkan ekonomi syariah di bumi Indonesia ini dan kini telah ada komunitas aku cinta keuangan syariah.

free countersSoo…apalagi yang kita tunggu ayo mari segeralah berlomba-lomba dalam menyebarkan kebaikkan dalam hal ini menginformasikan perihal dampak-dampak positif atas perkembangan sistem ekonomi syariah di bumi Indonesia ini terutama dalam hal pembangunan tingkat taraf hidup masyarakat.

Pada hari ini saya tertarik untuk melakukan pembahasan perihal  peran zakat penghasilan dalam pembangunan taraf hidup masyarakat Indonesia.  dilihat dari jumlah masyarakat muslim di Indonesia dimana terdiri dari 88% dari 255 Juta jiwa (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1274), maka dapat kita perhitungkan berapa potensi  besarnya zakat penghasilan yang dapat diperoleh pemerintah. Dan berdasarkan data Penelitian bps (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/946) perihal jumlah penduduk Indonesia berpenghasilan tingkat atas dimana total pengeluaran untuk biaya kehidupannya perbulan 10 juta terdapat 20% dari jumlah masyarakat Indonesia.

Dalam website yang sama pula dapat kita peroleh data PDB perkapita atau pendapatan rata-rata penduduk Indonesia mencapai Rp 41,8 juta per tahun untuk tahun 2014. Pendapatan rata-rata orang Indonesia menunjukkan kenaikan sejak 2012. PDB per kapita 2012 sekitar Rp 35,11 juta per tahun, lalu naik menjadi Rp 38,28 juta per tahun pada 2013.

Berdasarkan sumber diatas dapat kita perhitungkan berapa potensi penerimaan Badan amil zakat nasional yang dikelola oleh pemerintah untuk memanajemen penerimaan zakat untuk kepentingan 8 golongan penerima zakat.

Ok gan dan sista sebelum kita memperhitungkan berapa potensi penerimaan badan amil zakat diatas alangkah lebih baiknya kita memahami  pengertian zakat penghasilan ; landasan dalil dan cara perhitungan zakat penghasilan.

a.   Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau sering kita sebut sebagai zakat profesi yaitu zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

b.  Dalil Wajib Zakat Penghasilan
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

c.   Perhitungan Zakat Penghasilan

Perihal perhitungan zakat penghasilan di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuatkan 2 skema perhitungan zakat penghasilan dimana Majelis Ulama Indonesia dalam membuat fatwa tersebut  berdasarkan beberapa landasan ulama yang dianut yaitu Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya.
berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan didalam fatwa tersebut MUI membuatkan 2 skema perhitungan berdasarkan model bentuk harta yang diterima oleh penduduk Indonesia.
c.1 Zakat Penghasilan dalam bentuk uang
dalam skema perhitungan yang pertama ini zakat profesi diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Dimana landasan nisab yang dipergunakkan adalah penghasilan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dipotong terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok agan dan sista.
Apabila kita berpatokkan dengan harga emas saat ini adalah Rp 480.000,- /gr maka dapat kita peroleh batasan nisab zakat penghasilan yaitu : 85gr X Rp 480.000,- = Rp. 40.800.000 sehingga sesuai dengan pendapat para ulama di Indonesia dimana penghasilan selama satu tahun melebihi dari senilai 85 gr emas maka sudah wajib dikeluarkan zakat penghasilan tersebut. Oleh karena itu apabila kita kaitkan dengan data BPS diatas diaman pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia telah mencapai Rp 41,8 Juta maka sesungguhnya kita sudah termasuk yang telah wajib melakukan pembayaran zakat penghasilan.
Contoh Perhitungan :
Gaji Pak Fulan : Rp 7.000.000/bulan
Total Kebutuhan Pokok : Rp 3.000.000/bulan

Maka Penghasilan Netto yang dimiliki oleh pak Fulan adalah
Rp. 7.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp. 4.000.000,-

Total Gaji Pertahun = Rp 4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000
Batas Nisab Zakat Penghasilan : 85gr X Rp 480.000,- = Rp. 40.800.000

Maka pak Fulan telah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari Total Penghasillan Netto yang telah dikurangi kebutuhan pokok. Yaitu :

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 48.000.000 x 2,5%
Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 1.200.000/Tahun
Zakat Penghasilan (Pak Fulan) perbulan = Rp 1.200.000 : 12 bulan = Rp 100.000/Bulan
c.2 Zakat Penghasilan dalam bentuk Zakat Tanaman
Model ini di analogikan cara memperoleh harta penghasilan (profesi) disamakan dengan hasil pertanian (panen), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.
Jika ini yang diikuti, maka besaran nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% TANPA terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Contoh Perhitungan :
Gaji Pak Fulan : Rp 7.000.000/bulan
Batas Nisab Zakat Penghasilan : 520 kg beras X Rp 8.000,- = Rp. 3.640.000/bulan
Dikarenakan gaji pak Fulan telah melebih batas nisab maka pak Fulan telah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari Gaji Pak Fulan TANPA dikurangi kebutuhan pokok.

Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 7.000.000 x 2,5%
Zakat Penghasilan (Pak Fulan) = Rp 175.000/bulan
Zakat penghasilan (Pak Fulan) 1 tahun = Rp. 175.000 x 12 Bulan = Rp. 2.100.000,-


D. Skema perhitungan Perkiraan Zakat yang akan diperoleh

Menurut data BPS warga yang berpengahsilan Rp 3.640.000/ bulan atau kaum middle adalah 40% dengan rata-rata penghasilan Rp 4.000.000,- maka dengan ini kita proyeksikan mereka semua menyalurkannya ke lembaga resmi pemerintah yaitu BAZNAS. Maka dapat kita perhitungkan potensi pendapatan BAZNAS memeperoleh zakat penghasilan.

Contoh Perhitungan Peroleh DANA ZAKAT PENGHASILN BAZNAS

Jumlah penduduk Indonesia 255 Juta

Jumlah prosentase penduduk rata-rata penghasilan
Rp 4.000.000 adalah 40% dari Total penduduk Indonesia yaitu : 255.000.000 Juta Jiwa X 40% = 102.000.000 juta jiwa.

Total zakat penghasilan penduduk kelas menengah
Zakat Penghasilan = Rp.4000.000,- X 2,5%= Rp 100.000/bulan

Jumlah Potensi Penerimaan Zakat penghasilan yaitu :
Penerimaan Zakat Penghasilan Baznas
102.000.000 juta Jiwa X Rp 100.000 = Rp 10.200.000.000.000 (10 Triliyun 200 Milyar Rupiah)/bulan
Dana zakat yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS

Dana Zakat pertahun yang berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS adalah
Rp 10.200.000.000.000 X 12 bulan = 122 Triliyun 400 Milyar Rupiah


Terus gimana apabila kita belum mencapai dari 2 skema perhitungan yang diberikan oleh MUI diatas ?

Agan dan sista tidak perlu khawatir silahkan agan dan sista dianjurkan untuk bersedekah dari 2,5% penghasilan agan dan sista.

Untuk pemberitahuan kepada agan dan sista yang ingin menyalurkan zakat Penghasilannya ke badan zakat nasional yang dikelola oleh pak Didin Hafidudin. Beliau berlandaskan pada aspek perhitungan ke 2 dari skema perhitungan zakat yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Namun agan dan sista gak perlu khawatir jumlah zakat penghasilan yang kita bayarkan saat ini telah dijadikan bahan pengurangan untuk Pajak PPH 21 kita ( saat ini aturannya yang hanya diperbolehkan sebagai pemotong pajak yaitu wajib Pajak Yang menyalurkan zakatnya ke Badan Zakat Nasional yaitu BAZNAS selain itu tidak diberikan potongan pajak penghasilan)

Tujuan diberlakukannya keistimewaan atas bahan pengurangan total pajak penghasilan kita tersebut berfungsi agar penempatan dana zakat tidak salah penempatan kepada lembaga  - lembaga penerima zakat yang tidak resmi atau bahkan lembaga – lembaga penyalur zakat yang dimiliki oleh KAUM SYIAH.

Dan penyaluran dana tersebut dilakukan secara produktif dimana penyaluran dana zakat tersebut dalam bentuk :

  1. Pemberian Pupuk para petani dan dimana hasil pertanian beruapa bahan pokok di beli dan dijual oleh BAZNAS sehingga terhindar dari kecurangan para CUKONG bahan pokok yang menimbun barang dan membeli ahsil pertanian dengan harga YANG SANGAT MURAH
  2. Pemberian dana untuk usaha para 8 golongan yang di bimbing oleh pembimbing Usaha BAZNAS dan jenis usaha yang diperbolehkan di baznas yaitu usaha yang bebas dari maghrib (maysir,gharar, dan riba) yang dimana diharamkan oleh agama islam.
  3. Pelatihan keahlian untuk para 8 golongan yang dapat dijadikan dasar mereka mendapatkan pekerjaan dan dapat bersaing dalam dunia pekerjaan di Indonesia seperti :
c.1 Pelatihan Miscrosoft Office
c.2 Pelatihan Menjahit
c.3 Pelatihan Jasa perbaikkan handphone
c.4 Pelatihan sablon baju
c.5 Pelatihan usaha sepatu, dll

dari sistem penyalFuran zakat diatas maka dapat memberikan manfaat lebih yaitu berkembangnya perekonomian negerei ini dan terbebasnya Negara dari HUTANG IMF dan WORLD BANK.

Akhir kata saya ucapakan permohonan maaf apabila dalam menyampaikan informasi diatas ada kata-kata yang kurang berkenan dan dapat menyakiti hati agan dan sista. dikarenakan kesalahan berpotensi dari saya dan segala kebenaran hanyalah milik ALLAH SWT melalui arahan Alkitab umat muslim di dunia yaitu AL Quran ya karim.

Salam Persaudaraan Muslim
Arief Tri Setiaji,S.E

Share:

Tuesday, August 11, 2015

Disaat Hati dan Jiwa manusia Tertutup dari kebenaran Bagaimana Seharusnya Sosialisasi Keuangan Syariah ?

free counters
Disaat Hati dan Jiwa manusia Tertutup dari kebenaran
Bagaimana Seharusnya Sosialisasi Keuangan Syariah ?

 Assalamu’alaikum wr…wb…
 Berbicara tema artikel diatas timbul berbagai ide tulisan yang ingin dijadikan bahan tulisan karena dalam hal sosialisasi keuangan syariah itu banyak caranya. Namun sebagai masyarakat muslim di Indonesia seharusnya kita tidak perlu khawatir atas tingkat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

 Mengapa tidak perlu khawatir ? 

 Ya hal itu dikarenakan sesungguhnya telah banyak sistem ataupun tata cara keuangan syariah telah berlaku di Indonesia sehingga agan dan sista tak perlulah khawatir sehingga muncullah pikiran negatif perihal pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

 Selain itu pula perlu kita pahami atas ayat al-quran sebagai berikut :

.إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka,” (Ar Raad : 11).

Dalam ayat tersebut tersiratkan bahwa ALLAH SWT tidak akan pernah merubah nasib suatu kaum terkecuali kaum itu sendiri yang merubahnya. Dalam hal ini bisa kita pergunakan dalam hal sosialisasi sistem keuangan syariah di Indonesia.

 Seberapapun ngoyonya kita mensosialisasikan sistem keuangan syariah namun dalam hal ini masyarakat Indonesia masih belum mau melakukan perubahan atas sistem yang lama yaitu keuangan konvensional menjadi sistem keuangan syariah, maka tidak akan pernah terjadi perubahan tersebut.

 Mengapa bisa terjadi seperti itu ?

 Hal ini patut kita tanyakan kepada hati kita sendiri masing-masing apakah kita ini memang mau berubah menjadi lebih baik dan sesuai dengan ajaran manual book perihal , tata niaga, hubungan manusia antara pencipta maupun sesame manusia dan makhluk hidup, pemerintahan, hukum, yang dimana telah tertulis dengan lengkap di dalam Al-quran ya karim yaitu kitab suci umat manusia.

 Apabila kita memang benar mau melakukan perubahan dan menerapkan aturan-aturan islam secara hakiki maka sesungguhnya kemakmuranlah yang akan menghampiri diri kita selain itupula keberkahan dan rahmat ALLAH SWT tidak akan pernah sirna dari setiap langkah kehidupan kita.

 Dan seperti yang patut agan dan sista ketahui pada prinsifnya Islam mengakui semua kegiatan ekonomi manusia yang halal -kegiatan yang sesuai dengan jiwa Islam. Perniagaan, mitra usaha perdagangan, koperasi, perusahaan, saham bersama, adalah kegiatan dan operasi ekonomi yang halal (Q.S. Al-Baqarah 2:275).

 Tapi Islam mengatur kegiatan niaga yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua hal ini akan dilaksanakan dengan jujur tulus dan bermanfaat. Nabi berkata: “Adalah bersama nabi-nabi saudagar yang tulus dan jujur, demikian pula orang yang setia dan syahid.” (HR. Tirmidzi)

Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga adalah memiliki tolak ukur sebagai berikut :
  1. Berdasarkan kejujuran,
  2. kepercayaan, dan ketulusan.
  3. Adanya pelarangan bersumpah palsu
  4. Dilarang mengelabui konsumen
  5. Dilarang memberikan takaran yang tidak benar
  6. Dan didasarkan itikad baik dalam setiap transaksi bisnis.
 Dan kini yang terjadi di negeri ini telah mulai menjauhi dari unsur – unsur diatas. Kini makin banyak pengusaha yang melakukan penipuan dari hal bahan-bahan produksi yang dipergunakan hingga menipu dalam hal mengurangi takaran barang yang dijualnya.


Sehingga hal ini membuat ALLAH SWT murka atas umatnya dan mengunci mata hati mereka. Sesungguhnya apabila nabi Muhammad SAW tidak meminta berdoa agar umatnya tidak di timpakan bencana seperti kaum yang terdahulu maka sudah lama ALLAH akan menghukum umat Nabi Muhammad SAW seperti kaum-kaum terdahulu yang tidak menggubris apa yang telah diajarkan oleh Rasulullahnya kepada umatnya. Hal ini telah tercantum dalam ayat Al-Quran sebagai berikut :

 “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci mata hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.” (Qs. Al-Baqarah [2]:6-7).

 Dari pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan seberapa besar kuat keinginan kita untuk mensosialisasikan sistem keuangan syariah maka dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Sosialisasi sistem keuangan syariah tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak dilakukan secara terseturktur dan terencana dengan baik.
  2. Sistem keuangan syariah tidak akan dapat tersosialisasi dengan baik apabila tidak ada kesungguhan dalam diri masing-masing umat dalam melakukan perubahan sistem ekonomi syariah.
  3. Sistem keuangan syariah tidak akan dapat tersosialisasikan dengan baik apabila hati setiap manusia di negeri ini masih tertutup atas kebenaran Al-quran sebagai pedoman hidup mereka.
Untuk akhir artikel ini hal yang dapat saya sampaikan adalah dimana sesungguhnya mari kita perbaikilah terlebih dahulu keimanan kita terlebih dahulu karena sesungguhnya disaat hati kita sudah sesuai dengan ajaran agama islam maka akan sangat mudah kita dapat mensosialisasikan sistem keuangan syariah di negeri ini.

Akhir kata saya ucapkan permohonan maaf apabila dalam menyampaikan informasi didalam artikel ini menyinggung hati agan dan sista sekalian. Sesungguhnya kesalahan tersbut hanyalah ada di diri saya dan segala kebenaran tersebut hanyalah miliki ALLAH SWT.

Salam Persaudaraan Muslim
Arief Tri Setiaji S.E
Share:

Wednesday, July 29, 2015

EKONOMI SYARIAH SOLUSI UNTUK NEGERI INI

free counters

EKONOMI SYARIAH SOLUSI UNTUK NEGERI INI

Assalamu’alaikum wr..wb…

Salam persaudaran muslim dari saya agan pada hari ini saya tertarik untuk menulis dengan judul Ekonomi syariah seolusi untuk negeri ini. Mengapa saya tertarik dengan judl diatas ? karena menurut saya selama negera ini mengatasi krisis ekonomi  yang melanda Negara ini langkah yang paling tepat adalah dengan menerapkan sistem ekonomi syariah di Indonesia.

Dalam hal ini yang dapat kita lihat dan rasakan adalah dengan diterbitkannya surat utang Negara berbasis syariah yaitu Sukuk . Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Dalam penjelasan  The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Sukuk pada prinsipnya tata cara pengelolaannya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa :
a.    penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga,
b.    Adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan semuanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah,
c.    Adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
d.    Sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Mengapa Negara perlu melakukan penerbitan Sukuk ? alasanya sebagai berikut :
1.    memperluas basis sumber pembiayaan anggaran Negara,
2.    menjaring investor-investor yang berasal dari Negara muslim terbesar yaitu (Negara penghasil    Minyak Bumi)
  1. mendorong pengembangan pasar keuangan syariah,
  2. menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah,
  3. diversifikasi basis investor,
  4. mengembangkan alternatif instrumen Investasi,
  5. mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan
  6. memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.
  7. Menyalurkan dana-dana yang terkumpul dari sukuk kepada sector-sektor berbasiskan sector-sektor produktif dan terus berkembang seperti pembangunan infrastruktur Negara seperti Jalan; alat transportasi masal Negara; lingkungan tempat tinggal berbasiskan teknologi dan smart city.
  8. Dan yang paling Utama PEMERINTAH TERHINDAR DARI HUTANG YANG DITAWARKAN OLEH LEMBAGA KEUANGAN NEGARA SEPERTI IMF & WORLD BANK.
Apakah kelebihan dari SUKUK dibandingkan instrument Investasi Lainnya seperti obligasi Pemerintah (SUN) ?
a.    Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
  1. Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
  2. Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
  3. Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
  4. Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
  5. Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.
Bagaimanakah karakteristik SUKUK tersebut ?
1.    merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  1. pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
  2. terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
  3. penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
  4. memerlukan underlying asset.
  5. penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Ada berapakah jenis SUKUK saat ini yang beredar di INDONESIA ?
Di dalam negeri kita ini gan telah beredar 4 jenis sukuk yang telah dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
  • Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
  • Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  • Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Gimana gan tertarikkan...???



Dengan kalian turut berinvestasi dalam isntrumen ini maka kalain pula telah turut memberikan kesempatan pemerintah membuat sektor ekonomi kita tidak dikuasai oleh pihak asing namun dimiliki oleh negara (pemerintah). Dikarenakan seperti yang kita ketahui dalam sistem ekonomi syariah yang memiliki fungsi pengkontrolan sistem investasi adalah pemerintah bukan para investor yang berinvestasi baik dalam penentuan nisbah bagi hasil hingga penempatan dana – dana segar yang telah terkumpul dari sukuk namun akan terus diawasi oleh BADAN PENGAWAS SYARIAH disetiap sektor industri yang dikeluarkan sistem SUKUK ini.

Akhirul kata saya ucapakan terima kasih atas apresiasinya dikarenakan telah bersedia berkunjung dalam blog saya ini, karena bagi saya tidak ada yang tidak penting selain kunjungan dan perhatian saudara serta apresiasi sobat sekalian dengan membaca artikel saya ini sampai dengan habis sehingga segala informasi yang ingin saya sampaikan dapat tersalurkan hingga akar-akarnya.

Note :
Tiada ilmu yang berguna tanpa kita amalkan kepada khalayak ramai
 Tiada perubahan tanpa ada ilmu yang tersebar kepada masayarakat

Salam Persaudaraan Muslim dari saya
Arief Tri Setiaji,S.E

Share:

Total Pageviews

Yuk Mari kita Sharing ^_^

a href='http://fcgadgets.blogspot.com'>Blogger Gadgets
Powered by Blogger.

Salam Akuntan Muda

Berpikirlah secara Positif
Ubahlah Pemikiran - pemikiran negatif dalam Kehidupan Anda menjadi Pemikiran - Pemikiran yang selalu Positif dan Memiliki Arah dan Tujuan
Tersenyum & Tebarkan Kebahagian Kepada setiap Insan Manusia
Berbuatlah 3 Kebaikkan pada setiap Harinya
Karena Anda adalah AGENT of CHANGES

About Me

My photo
Jakarta Pusat, jakarta
Assalamu'alaikum wr..wb... Salam Persaudaraan Muslim dari saya,Sebuah Transformasi perlu dilakukan untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan dapat bermanfaat untuk semua pihak dengan cinta dan kasih menebarkan manfaat ke seluruh umat, sekian perkenalan dari saya, untuk lebih lanjut saya menerima untuk berdiskusi dengan kalian sebagai sahabat dalam blog ini. Salam Hangat Dari Saya Arief Tri Setiaji ^_^

My Friend Blogger

Search This Blog

Kenangan Panitia IBF

Kenangan Panitia IBF

Website Forum,Karier , Ekonomi di Perbankan,Lembaga Pemerintahan,IT Corporation & Blogger

Translate