Wednesday, July 29, 2015

EKONOMI SYARIAH SOLUSI UNTUK NEGERI INI

free counters

EKONOMI SYARIAH SOLUSI UNTUK NEGERI INI

Assalamu’alaikum wr..wb…

Salam persaudaran muslim dari saya agan pada hari ini saya tertarik untuk menulis dengan judul Ekonomi syariah seolusi untuk negeri ini. Mengapa saya tertarik dengan judl diatas ? karena menurut saya selama negera ini mengatasi krisis ekonomi  yang melanda Negara ini langkah yang paling tepat adalah dengan menerapkan sistem ekonomi syariah di Indonesia.

Dalam hal ini yang dapat kita lihat dan rasakan adalah dengan diterbitkannya surat utang Negara berbasis syariah yaitu Sukuk . Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Dalam penjelasan  The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Sukuk pada prinsipnya tata cara pengelolaannya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa :
a.    penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga,
b.    Adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan semuanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah,
c.    Adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
d.    Sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Mengapa Negara perlu melakukan penerbitan Sukuk ? alasanya sebagai berikut :
1.    memperluas basis sumber pembiayaan anggaran Negara,
2.    menjaring investor-investor yang berasal dari Negara muslim terbesar yaitu (Negara penghasil    Minyak Bumi)
  1. mendorong pengembangan pasar keuangan syariah,
  2. menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah,
  3. diversifikasi basis investor,
  4. mengembangkan alternatif instrumen Investasi,
  5. mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan
  6. memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.
  7. Menyalurkan dana-dana yang terkumpul dari sukuk kepada sector-sektor berbasiskan sector-sektor produktif dan terus berkembang seperti pembangunan infrastruktur Negara seperti Jalan; alat transportasi masal Negara; lingkungan tempat tinggal berbasiskan teknologi dan smart city.
  8. Dan yang paling Utama PEMERINTAH TERHINDAR DARI HUTANG YANG DITAWARKAN OLEH LEMBAGA KEUANGAN NEGARA SEPERTI IMF & WORLD BANK.
Apakah kelebihan dari SUKUK dibandingkan instrument Investasi Lainnya seperti obligasi Pemerintah (SUN) ?
a.    Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
  1. Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
  2. Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
  3. Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
  4. Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
  5. Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.
Bagaimanakah karakteristik SUKUK tersebut ?
1.    merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  1. pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
  2. terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
  3. penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
  4. memerlukan underlying asset.
  5. penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Ada berapakah jenis SUKUK saat ini yang beredar di INDONESIA ?
Di dalam negeri kita ini gan telah beredar 4 jenis sukuk yang telah dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
  • Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
  • Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  • Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Gimana gan tertarikkan...???



Dengan kalian turut berinvestasi dalam isntrumen ini maka kalain pula telah turut memberikan kesempatan pemerintah membuat sektor ekonomi kita tidak dikuasai oleh pihak asing namun dimiliki oleh negara (pemerintah). Dikarenakan seperti yang kita ketahui dalam sistem ekonomi syariah yang memiliki fungsi pengkontrolan sistem investasi adalah pemerintah bukan para investor yang berinvestasi baik dalam penentuan nisbah bagi hasil hingga penempatan dana – dana segar yang telah terkumpul dari sukuk namun akan terus diawasi oleh BADAN PENGAWAS SYARIAH disetiap sektor industri yang dikeluarkan sistem SUKUK ini.

Akhirul kata saya ucapakan terima kasih atas apresiasinya dikarenakan telah bersedia berkunjung dalam blog saya ini, karena bagi saya tidak ada yang tidak penting selain kunjungan dan perhatian saudara serta apresiasi sobat sekalian dengan membaca artikel saya ini sampai dengan habis sehingga segala informasi yang ingin saya sampaikan dapat tersalurkan hingga akar-akarnya.

Note :
Tiada ilmu yang berguna tanpa kita amalkan kepada khalayak ramai
 Tiada perubahan tanpa ada ilmu yang tersebar kepada masayarakat

Salam Persaudaraan Muslim dari saya
Arief Tri Setiaji,S.E

Share:

SEJARAH EKONOMI SYARIAH INDONESIA

free counters
SEJARAH EKONOMI SYARIAH INDONESIA
Assalamu’alaikum wr..wb…

Salam persaudaraan muslim dari saya dalam kesempatan kali ini saya akan membahas dengan topic labes baru yaitu Ekonomi Syariah dan dalam materi awal yang akan saya bahas adalah perihal sejarah perkembangan ekonomi islam di indonesia.

Seperti yang telah diketahui oleh banyak oleh masyarakat Indonesia perkembangan ekonomi islam sudah berlangsung selama 24 Tahun (2 Dekade lebih) dimana konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri yang kemudian diterbitkannya Undang-undang oleh pemerintah mendukung perbankan syariah yaitu UU No 7 tahun 1992 yang kemudian dilakukan 2 kali perubahan UU yaitu uu no 10 tahun 1998 dan uu no 23 tahun 1999 tentang bank indonesia. Dari sinilah kemudian ekonomi islam di Indonesia mulai tumbuh.

Dalam masa pembahasan diatas maka dapat kita membaginya dalam 3 Fase perkembangan ekonomi islam di Indonesia yaitu :

a.       Fase Konseptor
b.      Fase Perkenalan (Sosialisasi)
c.       Fase Pertumbuhan

a.      Fase Konseptor

Dalam fase ini merupakan fase awal dalam perkembangan ekonomi islam di Indonesia dimana dalam fase ini di awali dengan berdirinya Bank Muamalat yang kemudian dibentuknya payung hukum perbankan Indonesia yang telah terdapat konsep perbankan syariah yaitu UU no 7 tahun 1992 yang kemudian dilakukan revisi Undang-undang sebanyak 2 kali yaitu uu no 10 tahun 1998 dan uu no 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia.

b.      Fase Perkenalan (Sosialisasi)

Dalam Fase kedua ini sempat dalam masa perkenalan sistem perekonomian baru di Indonesia  yaitu ekonomi syariah mengalami naik turun dalam perkembangannya. Sehingga pada fase ini masing-masing lembaga keuangan syariah mengadakan pertemuan dan evaluasi secara bersama-sama dan disadari secara bersama bahwa dalam sosialisasi ekonomi syariah ini hanya dapat berhasil dilakukan sosialisainya apabila dilakukan dengan cara terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah dan seluruh kalangan yang berkepentingan sepakat membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.

Lembaga ini dibentuk dengan memiliki VISI & MISI sebagai berikut :
VISI Masyarakat Ekonomi Syariah ”MES”
Menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia.

MISI Masyarakat Ekonomi Syariah ”MES”
  1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
  2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
  3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
  4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
Setelah dibentuknya organisasi MES tersebut membawa dampak perkembangan ekonomi syariah secara siginifikan dan efektif baik di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. 

C. Fase Pertumbuhan
Kemudian sejalan dengan peralihan fase perkenalan menuju fase pertumbuhan, seperti yang telah saya sampaikan dalam fase perkenalan (sosialiasi) diatas dimana terdapat hasil evaluasi dari pertemuan masing-masing lembaga keuangan syariah yang menghasilkan kesadaran para praktisi di industri perbankan syariah menyadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah untuk masyarakat Indonesia hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Sehingga dibentuklah MES sebagai lembaga yang memanajemen sosialisasi ekonomi syariah di Indonesia.

Dan kini Alhamdulillah telah tampak hasil sosialisasi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan tersebut maka dalam Fase ketiga saat ini telah terlihat dampak perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang makin terus meningkat dan berkembang hal ini dapat kita lakukan pemantauan di dalam situs Bank Indonesia www.bi.go.id dan Pilih item Statistik dan kemudian pilih item statistik Perbankan Syariah. Atau langsung klik link berikut ini http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/syariah/Documents/SPS_0415.pdf

Dalam link tersebut di informasikan bahwa pertumbuhan jumlah kantor Bank Umum syariah dari tahun 2010 sd 2015 meningkat secara signifikan yaitu sebanyak 920 Kantor ( Tahun 2010 berjumlah 1.215 Kantor menjadi 2.135 Kantor pada tahun 2015 )Bank umum Syariah Yang terdiri dari 12 Bank umum Syariah.

Dalam table diatas pula yang telah saya lampirkan dapat dilihat pula perkembangan jumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dimana pada tahun 2010 berjumlah 150 kini ditahun 2015 menjadi 162 buah Bank Pembiayaan Rakyat dimana mereka memiliki jumlah kantor sebanyak 433 kantor diseluruh Indonesia. 

Dari hasil tersebut dapat memberikan suntikan semangat dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia negeri tercinta ini.majulah Indonesia majulah ekonomi syariah membangun negeri ini denganpenuh keberkahan dan rahmat ALLAH SWT.

Salam Persaudaraan Muslim
Arief Tri Setiaji,S.E


Share:

Total Pageviews

Yuk Mari kita Sharing ^_^

a href='http://fcgadgets.blogspot.com'>Blogger Gadgets
Powered by Blogger.

Salam Akuntan Muda

Berpikirlah secara Positif
Ubahlah Pemikiran - pemikiran negatif dalam Kehidupan Anda menjadi Pemikiran - Pemikiran yang selalu Positif dan Memiliki Arah dan Tujuan
Tersenyum & Tebarkan Kebahagian Kepada setiap Insan Manusia
Berbuatlah 3 Kebaikkan pada setiap Harinya
Karena Anda adalah AGENT of CHANGES

About Me

My photo
Jakarta Pusat, jakarta
Assalamu'alaikum wr..wb... Salam Persaudaraan Muslim dari saya,Sebuah Transformasi perlu dilakukan untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan dapat bermanfaat untuk semua pihak dengan cinta dan kasih menebarkan manfaat ke seluruh umat, sekian perkenalan dari saya, untuk lebih lanjut saya menerima untuk berdiskusi dengan kalian sebagai sahabat dalam blog ini. Salam Hangat Dari Saya Arief Tri Setiaji ^_^

My Friend Blogger

Search This Blog

Kenangan Panitia IBF

Kenangan Panitia IBF

Website Forum,Karier , Ekonomi di Perbankan,Lembaga Pemerintahan,IT Corporation & Blogger

Translate