MENAIKKAN BBM VS KONTRAK KOMERSIAL SEKTOR MIGAS
Assalamu’aalikum
wr..wb…
Selamat
pagi agan dan sista semoga sehat selalu dan dilimpahkan banyak rezeki ya….
Beberapa
hari ini negeri tercinta kita ini tersentak atas kebijakkan yang telah
diterapkan oleh pemerintahan Jokowi Widodo bersama jajaran
kementrian ESDM di mana pada tgl 17 Nopember beliau mengumumkan harga baru
Premium dan Solar dimana harga premium dari harga awal adalah Rp.6.500 menjadi
Rp 8.500 dan untuk harga solar yaitu Rp 5.500,- menjadi Rp 7.500.
Dalam
kebijakkan ini memiliki dampak domino yang sangat besar untuk rakyat kecil
dimana terjadinya kenaikkan beberapa sector industry dan bahan pokok serta
kenaikkan jasa angkutan masal transportasi antar kota ataupun antar daerah.
Kenaikkan
tariff BBM yang hanya Rp 2.000 berimbas besar menciptakan peningkatan inflasi 2 persen dan kenaikkan
bahan - bahan pokok seperti sayuran
mengalami peningkatan 100 persen dalam hal ini bisa kita pantau
pedagang-pedagang sayuran dimana harga cabe yang awalnya Rp 20.000 perKg kini
menjadi Rp 40.000 sd Rp 50.000 per Kg.
2
hari yang lalu pun pihak kementrian perhubungan telah mengumumkan kenaikkan tarif
angkutan umum adalah maksimal 10% namun pada kenyataannya dilapangannya tariff angkot
mengalami kenaikkan cukup bervariatif dari dari 10 sd 100 persen tergantung
jarak jauh dekatnya.
Dan
pada tanggal 18 nopember pihak jasa angkutan truk pelabuhan mengumumkan
kenaikkan tariff jasa mereka sebesar 25%
dimana jasa angkutan truk tersebut berisikan dari buah dan sayur-sayuran
impor dan beras ataupun barang2 sekunder seperti mobil,barang-barang elektronik
apabila kita berpatokkan dari pernyataan
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) .
Gemilang Tarigan mengatakan, untuk
jarak 100 Km sebelumnya Rp1.966.000 menjadi Rp2.457.500. Tarif itu berlaku untuk
truk berkapasitas 20 feet.
"Kenaikan
tarif angkutan barang ini tidak membutuhkan persetujuan pemerintah. Cukup B to
B," katanya di Jakarta, Selasa 18 November 2014.
Dari
tarif diatas kalo di hitung maka tingkat kenaikkan perubahan tarif lama ke tarif baru adalah sebesar 25% dari
ongkos lama. Angkutan itu untuk
pengangkutan dari pelabuhan ke pabrik dan pul truk.
jadi siap siap saja rakyat Indonesia akan mengalami kenaikkan harga untuk bahan-bahan pokok dan kebutuhan sekunder sebesar 25 persen untuk jasa pengangkutan dari pelabuhan.
jadi siap siap saja rakyat Indonesia akan mengalami kenaikkan harga untuk bahan-bahan pokok dan kebutuhan sekunder sebesar 25 persen untuk jasa pengangkutan dari pelabuhan.
Selain
itu dalam 6 bulan sekali tarif listrik akan meningkat hingga tercapai harga ke
ekonomisan hmm gimana makin terbebani pasti rakyat kecil.
Dalam
sebuah perbincangan bersama seorang
kawan kita berdiskusi sehat perihal dampak domino yang dihasilkan dari
kenaikkan tariff BBM ini dan samapi
tibanya kami membahasa pokok permasalahan
dalam penetapan harga ke ekonomisan BBM tersebut dimana dari tata cara
pengurusan sumber daya alam hayati ini yang menggunakkan sistem Kontraktual
dengan beberapa perusahaan asing taukah masyarkat bahwa perusahaan BUMN
PERTAMINA yang bergerak dalam pengelolaan
sumber daya migas memberikan kontrak migas kepada berbagai
perusahaan asing yang mendominasi produksi migas kita sampai saat ini.
Kebijakan Pertamina ketika itu yang mengedepankan perusahaan besar untuk
menggarap ladang migas membuat swasta
nasional sulit berkompetisi.
Pertamina
bahkan menyerahkan penggarapan beberapa wilayah kerjanya, terutama yang di
laut, kepada mitra asing. Untuk mengelola perusahaan-perusahaan minyak asing
itu dibentuk Badan Koordinasi Kontraktor Asing yang kemudian menjadi Badan
Pengusahaan dan Pembinaan Kontraktor Asing (BPPKA).
Pada masa itu, lebih dari 90 persen
minyak dan gas kita diproduksi perusahaan asing. Pertamina baru memasuki
produksi lepas pantai saat membeli Blok Offshore North West Java dari BP tahun
2009. Kontrak- kontrak jangka panjang masa lalu masih menyisakan penguasaan
produksi migas 74 persen oleh perusahaan asing.
Dengan
menerapkan sistem Production Sharing Contract (PSC)atau kontrak bagi hasil. Dan
Indonesia merupakan negara yang pertama
kali mempergunakan sistem tersebut Yakni, pada tahun 1966, ketika terjadi
pergeseran pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru. Namun, dalam hal
penguasaan tambang minyak dan gas dunia, dari dulu sampai saat ini masih
dikuasai oleh tujuh perusahaan minyak dan gas internasional dari negara-negara
maju, yang dikenal dengan nama “Seven Sisters”. Mereka adalah Esso, Gulf,
Texaco, Chevron, Mobil, Shell, dan BP, yang sekarang makin mengerucut menyusul
kolapsnya Gulf dan Texaco.
Penerapan
kontrak bagi hasil (PSC) menjadi tren pengelolaan minyak di berbagai negara
saat ini, selain konsesi (royalty/tax) dan service contract. Benny Lubiantara
menjelaskan dengan sangat jelas hal tersebut dalam bab-bab awal buku Ekonomi
Migas ini. Penjelasan jenis-jenis kontrak merupakan bagian dari pembabakan
sejarah kontrak migas di Indonesia sejak zaman pasca kemerdekaan.
PSC
merupakan istilah umum dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). PSC
merupakan salah satu dari beberapa sistem kontrak yang ada dalam kegiatan hulu
migas. Indonesia dikenal sebagai pelopor sistem kontrak ini. PSC ini sendiri
ide dasarnya sederhana, yaitu dari sistem pengelolaan sawah di desa-desa pada
jaman dulu yang dikenal dengan sistem paron. Berdasarkan sistem para pekerja
yang mengolah sawah itu mendapat bagi hasil panen dari pemilik sawah.
Dengan
sistem kontrak PSC, maka wilayah kerja migas tetap menjadi milik negara,
sedangkan perusahaan hulu migas (kontraktor) hanya bertindak sebagai
operatornya, dan sebagai imbalannya kontraktor mendapat imbalan yang diberikan
dalam bentuk hasil migas (in kind).
Secara
umum ciri khas dari PSC antara lain:
- Kontraktor menanggung semua risiko
- Jangka waktu kontrak 30 tahun termasuk 6 tahun untuk eksplorasi
- Semua biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi ditanggung oleh kontraktor dan akan direcover dari produksi
- Semua aset kontraktor menjadi milik negara
- Adanya kewajiban DMO (domestic market obligation)
Ring
Fencing Policy
Istilah
ring fencing ini menunjuk pada istilah “pemagaran”. Dalam artian semua
pendapatan dan biaya kontraktor dipagari per tiap wilayah kerja (WK). Dengan
ring fencing ini maka matching revenue against cost adalah tiap WK. Kontraktor
yang memiliki lebih dari satu WK tidak boleh mengkompensasikan suatu kerugian
dari WK A sebagai pengurang pendapatan di WK B.
Ring
Fencing policy ini diatur dalam PP 35 tahun 1994 pasal 7. Tujuan dari ring
fencing ini adalah Tujuan dari kebijakan ini adalah agar kontraktor yang
beroperasi di beberapa wilayah kerja tidak dapat melakukan konsolidasi atau
penggabungan biaya-biaya dari beberapa wilayah kerja tersebut baik untuk tujuan
cost recovery maupun untuk tujuan perhitungan PPh Badan.
Sebagai
konsekuensi dari ring fencing ini adalah implikasi pada perpajakan, yaitu bahwa
setiap pengusahaan pada satu WK/block harus dilakukan oleh satu entity
(walaupun secara kepemilikan saham masih dalam satu kontraktor). Sehingga
setiap blok harus memiliki NPWP (SE-75/PJ/1990)
Prinsip
Uniformity
Pembayaran
PPh migas oleh kontraktor migas berbeda dengan pembayaran pajak pada perusahaan
biasa. Pembayaran pajak oleh kontraktor dan juga pembayaran bagian negara atas
bagi hasil migas disetor kepada negara (dulu kepada pertamina), dan kemudian
baru dipindahbukukan ke rekening penerimaan pajak. Penghitungan PPh migas akan
sangat terkait dengan unsur-unsur biaya dalam PSC. Sehingga apabila terjadi
perbedaan pengakuan antara yang boleh direcovery menurut SKK migas dengan yang
deductible oleh Ditjen Pajak maka akan menimbulkan dispute angka PPh migas.
Oleh karena itulah dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-443a/MK.012/1982
Tentang interpretasi dari Kepmen 267/KMK.012/1978 diatur yang kemudian dikenal
dengan prinsip uniformity. Artinya biaya yang boleh direcovery menurut Badan
Pengatur Migas (SKK Migas) harus sama dan boleh dikurangkan menurut pajak.
Dalam
kontrak PSC biasanya disebut dengan Exhibit C. Dengan demikian cost of oil
harus sama dengan cost of tax, atau biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan
(cost recoverable) menurut kontrak PSC harus sama dengan biaya-biaya yg boleh
dibebankan menurut UU PPh (tax deductible)
Nah
kini agan sudah sdikit mengetahui kan sebenarnya pemerintah bisa mengeluarkan
kebijakkan yang lebih baik dibandingkan dengan menaikkan harga BBM dimana kalo
kita menelisik sistem kontrak kita ini dengan perusahaan asing dimana menguasai
blok – blok penghasil BBM di Indonesia sebesar 74% dimana dalam tahun ini seperti
Blok Mahakam masa Kontraknya akan habis bersama Total E&P (Prancis), yang sudah
lebih 46 tahun mengelola Blok Mahakam. Hal ini penting agar bangsa dan negara
lebih mendapat jaminan yang kuat. Jika perlu, pemerintah memberikan 100 persen
pengelolaan Blok Mahakam yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur. Karena pascakontrak pada tahun 2017, Blok Mahakam otomatis kembali
kepada negara.
Jangan seperti Blok Cepu dimana dikuasai
kembali oleh pihak asing dimana di kuasai oleh anak perusahaan Exxon Mobil Corporation yaitu MCL sebagai operator memegang 45
persen saham partisipasi, bersama PT Pertamina EP Cepu yang memegang 45 persen
saham dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu (BKS) dengan 10 persen saham. Cadangan
minyak di Lapangan Banyu Urip diperkirakan sebesar 450 juta barel. (Baca: Bojonegoro
Rilis Izin Prinsip Proyek EPC5 Cepu ). Dan
kontrak kerja sama
Blok Cepu tersebut telah ditandatangani pada 17 September 2005 lalu.
Ok gan dan sista sampai disini dulu ya
artikel dimana membahas perihal kebijakkan non populis oleh pak jokowi dan
jajarannya dengan tanpa melihat kepentingan rakyat penulis berpendapat lebih
baik pemerintah meninjau kembali kontrak-kontrak pengelolaan sumber daya alam
dan migas Indonesia bersama pihak asing tersebut dimana kita nasionalisasikan
kepengurusan pengelolaan migas dipegang langsung oleh PERTAMINA sebagai
perusahaan BUMN yang berbasiskan energi tersebut.
Akhirul kalam penulis mengucapkan permohonan
maaf apabila dalam penulisan artikel tersebut ada pihak2 yang kurang berkenang.
Wassalamu’alaikum wr..wb..
Salam Ekonom Muda
Arief.tri Setiaji S.E
Sumber:
Modul
PSC – Dewa Made Budiarta-
http://www.tempo.co/read/news/2014/10/09/090612976/CT-Blok-Cepu-Beroperasi-Penuh-Tahun-Depan
Ekonomi
Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas Karangan Benny Lubiantara, Penerbit
: PT Grasindo, Cetakan kedua Maret 2013
0 komentar:
Post a Comment