Wednesday, November 19, 2014

MENAIKKAN BBM VS KONTRAK KOMERSIAL SEKTOR MIGAS



MENAIKKAN BBM VS  KONTRAK KOMERSIAL SEKTOR MIGAS


Assalamu’aalikum wr..wb…


Selamat pagi agan dan sista semoga sehat selalu dan dilimpahkan banyak rezeki ya….

Beberapa hari ini negeri tercinta kita ini tersentak atas kebijakkan yang telah diterapkan  oleh pemerintahan Jokowi Widodo bersama jajaran kementrian ESDM di mana pada tgl 17 Nopember beliau mengumumkan harga baru Premium dan Solar dimana harga premium dari harga awal adalah Rp.6.500 menjadi Rp 8.500 dan untuk harga solar yaitu Rp 5.500,- menjadi Rp 7.500.

Dalam kebijakkan ini memiliki dampak domino yang sangat besar untuk rakyat kecil dimana terjadinya kenaikkan beberapa sector industry dan bahan pokok serta kenaikkan jasa angkutan masal transportasi antar kota ataupun antar daerah. 

Kenaikkan tariff BBM yang hanya Rp 2.000 berimbas besar menciptakan  peningkatan inflasi 2 persen dan kenaikkan bahan  - bahan pokok seperti sayuran mengalami peningkatan 100 persen dalam hal ini bisa kita pantau pedagang-pedagang sayuran dimana harga cabe yang awalnya Rp 20.000 perKg kini menjadi Rp 40.000 sd Rp 50.000 per Kg.

2 hari  yang lalu pun pihak kementrian  perhubungan telah mengumumkan kenaikkan tarif angkutan umum adalah maksimal 10% namun pada kenyataannya dilapangannya tariff angkot mengalami kenaikkan cukup bervariatif dari dari 10 sd 100 persen tergantung jarak jauh dekatnya.

Dan pada tanggal 18 nopember pihak jasa angkutan truk pelabuhan mengumumkan kenaikkan tariff jasa mereka sebesar 25%  dimana jasa angkutan truk tersebut berisikan dari buah dan sayur-sayuran impor dan beras ataupun barang2 sekunder seperti mobil,barang-barang elektronik apabila kita berpatokkan dari  pernyataan Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) . 

Gemilang Tarigan mengatakan, untuk jarak 100 Km sebelumnya Rp1.966.000 menjadi Rp2.457.500. Tarif itu berlaku untuk truk berkapasitas 20 feet.

"Kenaikan tarif angkutan barang ini tidak membutuhkan persetujuan pemerintah. Cukup B to B," katanya di Jakarta, Selasa 18 November 2014.

Dari tarif diatas kalo di hitung maka tingkat kenaikkan perubahan  tarif lama ke tarif baru adalah sebesar 25% dari ongkos lama. Angkutan  itu untuk pengangkutan dari pelabuhan ke pabrik dan pul truk.

jadi siap siap saja rakyat Indonesia akan mengalami kenaikkan harga untuk bahan-bahan pokok dan kebutuhan sekunder sebesar 25 persen untuk jasa pengangkutan dari pelabuhan.


Selain itu dalam 6 bulan sekali tarif listrik akan meningkat hingga tercapai harga ke ekonomisan hmm gimana makin terbebani pasti rakyat kecil.

Dalam sebuah  perbincangan bersama seorang kawan kita berdiskusi sehat perihal dampak domino yang dihasilkan dari kenaikkan tariff BBM  ini dan samapi tibanya kami membahasa pokok permasalahan  dalam penetapan harga ke ekonomisan BBM tersebut dimana dari tata cara pengurusan sumber daya alam hayati ini yang menggunakkan sistem Kontraktual dengan beberapa perusahaan asing taukah masyarkat bahwa perusahaan BUMN PERTAMINA yang bergerak dalam  pengelolaan  sumber daya migas  memberikan kontrak migas kepada berbagai perusahaan asing yang mendominasi produksi migas kita sampai saat ini. Kebijakan Pertamina ketika itu yang mengedepankan perusahaan besar untuk menggarap ladang  migas membuat swasta nasional sulit berkompetisi.

Pertamina bahkan menyerahkan penggarapan beberapa wilayah kerjanya, terutama yang di laut, kepada mitra asing. Untuk mengelola perusahaan-perusahaan minyak asing itu dibentuk Badan Koordinasi Kontraktor Asing yang kemudian menjadi Badan Pengusahaan dan Pembinaan Kontraktor Asing (BPPKA).

Pada masa itu, lebih dari 90 persen minyak dan gas kita diproduksi perusahaan asing. Pertamina baru memasuki produksi lepas pantai saat membeli Blok Offshore North West Java dari BP tahun 2009. Kontrak- kontrak jangka panjang masa lalu masih menyisakan penguasaan produksi migas 74 persen oleh perusahaan asing.

Dengan menerapkan sistem Production Sharing Contract (PSC)atau kontrak bagi hasil. Dan  Indonesia merupakan negara yang pertama kali mempergunakan sistem tersebut Yakni, pada tahun 1966, ketika terjadi pergeseran pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru. Namun, dalam hal penguasaan tambang minyak dan gas dunia, dari dulu sampai saat ini masih dikuasai oleh tujuh perusahaan minyak dan gas internasional dari negara-negara maju, yang dikenal dengan nama “Seven Sisters”. Mereka adalah Esso, Gulf, Texaco, Chevron, Mobil, Shell, dan BP, yang sekarang makin mengerucut menyusul kolapsnya Gulf dan Texaco.

Penerapan kontrak bagi hasil (PSC) menjadi tren pengelolaan minyak di berbagai negara saat ini, selain konsesi (royalty/tax) dan service contract. Benny Lubiantara menjelaskan dengan sangat jelas hal tersebut dalam bab-bab awal buku Ekonomi Migas ini. Penjelasan jenis-jenis kontrak merupakan bagian dari pembabakan sejarah kontrak migas di Indonesia sejak zaman pasca kemerdekaan.

PSC merupakan istilah umum dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). PSC merupakan salah satu dari beberapa sistem kontrak yang ada dalam kegiatan hulu migas. Indonesia dikenal sebagai pelopor sistem kontrak ini. PSC ini sendiri ide dasarnya sederhana, yaitu dari sistem pengelolaan sawah di desa-desa pada jaman dulu yang dikenal dengan sistem paron. Berdasarkan sistem para pekerja yang mengolah sawah itu mendapat bagi hasil panen dari pemilik sawah.

Dengan sistem kontrak PSC, maka wilayah kerja migas tetap menjadi milik negara, sedangkan perusahaan hulu migas (kontraktor) hanya bertindak sebagai operatornya, dan sebagai imbalannya kontraktor mendapat imbalan yang diberikan dalam bentuk hasil migas (in kind).

Secara umum ciri khas dari PSC antara lain:
  1. Kontraktor menanggung semua risiko
  2. Jangka waktu kontrak 30 tahun termasuk 6 tahun untuk eksplorasi
  3. Semua biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi ditanggung oleh kontraktor dan akan direcover dari produksi
  4. Semua aset kontraktor menjadi milik negara
  5. Adanya kewajiban DMO (domestic market obligation)
Ring Fencing Policy

Istilah ring fencing ini menunjuk pada istilah “pemagaran”. Dalam artian semua pendapatan dan biaya kontraktor dipagari per tiap wilayah kerja (WK). Dengan ring fencing ini maka matching revenue against cost adalah tiap WK. Kontraktor yang memiliki lebih dari satu WK tidak boleh mengkompensasikan suatu kerugian dari WK A sebagai pengurang pendapatan di WK B.

Ring Fencing policy ini diatur dalam PP 35 tahun 1994 pasal 7. Tujuan dari ring fencing ini adalah Tujuan dari kebijakan ini adalah agar kontraktor yang beroperasi di beberapa wilayah kerja tidak dapat melakukan konsolidasi atau penggabungan biaya-biaya dari beberapa wilayah kerja tersebut baik untuk tujuan cost recovery maupun untuk tujuan perhitungan PPh Badan.

Sebagai konsekuensi dari ring fencing ini adalah implikasi pada perpajakan, yaitu bahwa setiap pengusahaan pada satu WK/block harus dilakukan oleh satu entity (walaupun secara kepemilikan saham masih dalam satu kontraktor). Sehingga setiap blok harus memiliki NPWP (SE-75/PJ/1990)

Prinsip Uniformity

Pembayaran PPh migas oleh kontraktor migas berbeda dengan pembayaran pajak pada perusahaan biasa. Pembayaran pajak oleh kontraktor dan juga pembayaran bagian negara atas bagi hasil migas disetor kepada negara (dulu kepada pertamina), dan kemudian baru dipindahbukukan ke rekening penerimaan pajak. Penghitungan PPh migas akan sangat terkait dengan unsur-unsur biaya dalam PSC. Sehingga apabila terjadi perbedaan pengakuan antara yang boleh direcovery menurut SKK migas dengan yang deductible oleh Ditjen Pajak maka akan menimbulkan dispute angka PPh migas. Oleh karena itulah dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-443a/MK.012/1982 Tentang interpretasi dari Kepmen 267/KMK.012/1978 diatur yang kemudian dikenal dengan prinsip uniformity. Artinya biaya yang boleh direcovery menurut Badan Pengatur Migas (SKK Migas) harus sama dan boleh dikurangkan menurut pajak.

Dalam kontrak PSC biasanya disebut dengan Exhibit C. Dengan demikian cost of oil harus sama dengan cost of tax, atau biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan (cost recoverable) menurut kontrak PSC harus sama dengan biaya-biaya yg boleh dibebankan menurut UU PPh (tax deductible)

Nah kini agan sudah sdikit mengetahui kan sebenarnya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakkan yang lebih baik dibandingkan dengan menaikkan harga BBM dimana kalo kita menelisik sistem kontrak kita ini dengan perusahaan asing dimana menguasai blok – blok penghasil BBM di Indonesia sebesar 74% dimana dalam tahun ini seperti Blok Mahakam masa Kontraknya akan habis bersama Total E&P (Prancis), yang sudah lebih 46 tahun mengelola Blok Mahakam. Hal ini penting agar bangsa dan negara lebih mendapat jaminan yang kuat. Jika perlu, pemerintah memberikan 100 persen pengelolaan Blok Mahakam yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Karena pascakontrak pada tahun 2017, Blok Mahakam otomatis kembali kepada negara.

Jangan seperti Blok Cepu dimana dikuasai kembali oleh pihak asing dimana di kuasai oleh anak perusahaan Exxon Mobil Corporation yaitu MCL sebagai operator memegang 45 persen saham partisipasi, bersama PT Pertamina EP Cepu yang memegang 45 persen saham dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu (BKS) dengan 10 persen saham. Cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip diperkirakan sebesar 450 juta barel. (Baca: Bojonegoro Rilis Izin Prinsip Proyek EPC5 Cepu ). Dan  kontrak kerja sama Blok Cepu tersebut telah ditandatangani pada 17 September 2005 lalu.

Ok gan dan sista sampai disini dulu ya artikel dimana membahas perihal kebijakkan non populis oleh pak jokowi dan jajarannya dengan tanpa melihat kepentingan rakyat penulis berpendapat lebih baik pemerintah meninjau kembali kontrak-kontrak pengelolaan sumber daya alam dan migas Indonesia bersama pihak asing tersebut dimana kita nasionalisasikan kepengurusan pengelolaan migas dipegang langsung oleh PERTAMINA sebagai perusahaan BUMN yang berbasiskan energi tersebut.

Akhirul kalam penulis mengucapkan permohonan maaf apabila dalam penulisan artikel tersebut ada pihak2 yang kurang berkenang. Wassalamu’alaikum wr..wb..

Salam Ekonom Muda
  Arief.tri Setiaji S.E



Sumber:
Modul PSC – Dewa Made Budiarta-
http://www.tempo.co/read/news/2014/10/09/090612976/CT-Blok-Cepu-Beroperasi-Penuh-Tahun-Depan
Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas Karangan Benny Lubiantara, Penerbit : PT Grasindo, Cetakan kedua Maret 2013
Share:

0 komentar:

Total Pageviews

Yuk Mari kita Sharing ^_^

a href='http://fcgadgets.blogspot.com'>Blogger Gadgets
Powered by Blogger.

Salam Akuntan Muda

Berpikirlah secara Positif
Ubahlah Pemikiran - pemikiran negatif dalam Kehidupan Anda menjadi Pemikiran - Pemikiran yang selalu Positif dan Memiliki Arah dan Tujuan
Tersenyum & Tebarkan Kebahagian Kepada setiap Insan Manusia
Berbuatlah 3 Kebaikkan pada setiap Harinya
Karena Anda adalah AGENT of CHANGES

About Me

My photo
Jakarta Pusat, jakarta
Assalamu'alaikum wr..wb... Salam Persaudaraan Muslim dari saya,Sebuah Transformasi perlu dilakukan untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan dapat bermanfaat untuk semua pihak dengan cinta dan kasih menebarkan manfaat ke seluruh umat, sekian perkenalan dari saya, untuk lebih lanjut saya menerima untuk berdiskusi dengan kalian sebagai sahabat dalam blog ini. Salam Hangat Dari Saya Arief Tri Setiaji ^_^

My Friend Blogger

Search This Blog

Kenangan Panitia IBF

Kenangan Panitia IBF

Website Forum,Karier , Ekonomi di Perbankan,Lembaga Pemerintahan,IT Corporation & Blogger

Translate