INDONESIA
KEMBANGKAN DESTINASI WISATA SYARIAH
Persepsi wisata syariah di dalam benak masyarakat
Indonesia kini sangat identik dengan wisata ziarah kubur ulama-ulama di
indoensia, masjid-masjid peninggalan sejarah, umrah, haji dan lain-lain.
Padahal pariwisata syariah dapat berupa bentuk
kegiatan wisata alam, wisata budaya maupun buatan yang dibingkai dalam
nilai-nilai Islam. Merujuk pada Undang-Undang tentang Kepariwisataan (UU.
No.10/2009) pariwisata syariah dapat didefiniskan berbagai macam kegiatan
wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan
syariah.
Menurut Jaih Mubarak (anggota BPH DSN-MUI)
mengungkapkan beberapa kriteria destinasi wisata syariah yang harus dipenuhi yakni
harus:
a.
bai’id ‘an al-syirk (terhindar dari syirik),
b.
ba’id ‘an al-fasad (terhindar dari rusak),
c.
ba’id ‘an al-dharar (terhindar dari sulit),
d.
dan ba’id ‘an al-ma’shiyyah (terhindar dari
maksiat).
Dalam beberapa artikel dan media masa Riyanto
Sofyan, ketua umum Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (AHSIN)
sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. Sofyan Hotel (Hotel dengan sistem
Syariah) menekankan bahwa esensi bersyariah adalah menyingkirkan hal-hal yang
membahayakan bagi kemanuasiaan dan lingkungannya, sehingga produk dan jasa
harus memenuhi ketentuan syariah untuk semua.
Beberapa ketentuan wisata syariah diantaranya
tersedianya makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya, tersedia fasilitas
yang layak dan nyaman untuk bersuci, tersedia fasilitas yang memuudahkan untuk
beribadah, produk dan jasa pelayanan pada usaha-usaha beserta objek-objek
wisata syariah, serta adanya suasana kondusif terhadap nilai-nilai
Islam.
Hingga saat ini, pengembangan produk wisata
syariah di Indonesia masih dibatasi pada empat jenis usaha pariwisata, yaitu
·
hotel,
·
restoran,
·
biro perjalanan, dan
·
Spa.
Di awal tahun 2014 baru disahkan
Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No.2 Tahun 2014
tentang pedoman Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah, sedangkan untuk
ketiga produk lainnya masih dalam tahap draft.
Dengan Peraturan pemerintah yang
sudah keluar merupakan angin segar khususnya bagi para pelaku industri
pariwisata untuk mengembangkan konsep syariah di Indonesia. Denga payung hukum
ini pula diharapkan konsep pariwisata syariah yang kini terus digelorakan tidak
hanya sekedar wacana, namun dapat dijadikan sebuah investasi untuk membangun
masyarakat syariah.
Indonesia memiliki potensi besar
dalam pengembangan wisata syariah mengingat sebagian besar penduduknya adalah
muslim dan adanya factor pendukung seperti ketersedian produk-produk halal Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama islam, secara alami budayanya telah
menjalankan kehidupan bermasyarakat secara islami.
Sehingga di sebagaian besar
wilayahnya yang merupakan destinasi wisata telah ramah terhadap para petualang muslim
. ada 1,6 miliar penduduk muslim dunia, atau 23,4 persen dari penduduk dunia
yang mencapai enam miliar orang.
Pada 2030, jumlah ini
diprediksi akan meningkat menjadi 2,2 miliar atau 26,4 persen dari total
penduduk dunia yang diperkirakan mencapai 8,3 miliar, dengan rata-rata
pertumbuhan penduduk muslim sebesar 1,5 persen per tahun.
Sedangkan total pengeluaran
muslim dunia untuk kepentingan makanan halal dan gaya hidup pada 2012, mencapai
US$1,6 triliun dan akan meningkat menjadi US$2,47 triliun pada 2018.
Berdasarkan data Dirjen Pemasaran Pariwisata
Kemenparekraf (2013) jumlah wisman muslim ke Indonesiia sebesar 1.434.039,
dengan prosentase jumlah wisman ke Indonesia sebesar 18,24%. Jumlah wisman
muslim yang datang ke Indonesia bukan hanya dari wilayah timur tengah saja. Ini
artinya, potensi pasar wisman (muslim) dari negara lain cukup potensial.
Jika dilihat dari kondisi Indonesia dengan 88,2%
masyarakat beragama Islam, maka ini akan menjadi potensi dan peluang besar bagi
Indonesia untuk menarik pasar dunia dengan menciptakan paket-paket wisata
syariah di destinasi pariwisata Indonesia yang disesuaikan dengan potensi yang
dimiliki oleh masing-masing kawasan.
Hingga kini, Indonesia melalui Kementrian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan 9 destinasi wisata
syariah yaitu: Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa
Timur, Lombok, dan Makasar.
Apakah wisatawan
non muslim dapat menikmati destinasi ini ?
Tentu saja bisa agan dan sista dikarenakan dalam
wisata syariah ini menegdepankan kepada produk-produk halal dan aman untuk
dikonsumsi oleh turis mancanegara maupun local yang beragamakan islam.
Namun bukan berarti turis non muslim tidak bisa
menikmati keindahan destinasi-destinasi wisata yang memberikan paket-paket
wisata syariah atau merupakan tujuan destinasi wisata syariah. Karena wisata
syariah merupakan salah satu cara bagian untuk menyebarkan kebaikkan dan
pesan-pesan kedamaian yang di ajarkan oleh islam kepada para petualang
dunia.dan selalu berada dalam koridor ajaran islam yang benar dan selalu
mengedepankan sisi kesehatan dan hiburan yang jauh dari unsur kemaksiatan serta
dimana juga di jamin kemanan dalam transaksi keuangan di saat melakukan
perjalanan wisata.
Nah giman gan tertarik membuat agenda destinasi
wisata dengan berunsurkan syariah. Dengan melihat potensi pendapatan yang akan
kita peroleh selain pendapatan secara materi untuk memenuhi kebutuhan di dunia
namun kita pun bisa sekalian berdakwah memperkenalkan kebudayaan-kebudayaan
islam dan ajaran islam dalam paket wisata kita sehingga kita mendapatkan upah double
yaitu dari customer kita dan sang pencipta kita ALLAH SWT.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih atas
apresiasinya dan telah membaca artikel dalam blog saya ini, dan saya tak lupa
ucapkan permohonan maaf atas tutur kata yang menyakitkan dalam blog saya
wassalamu’alaikum wr..wb..
Salam Agent of Changes
Arief Tri Setiaji, S.E
0 komentar:
Post a Comment