SEJARAH
EKONOMI SYARIAH INDONESIA
Assalamu’alaikum
wr..wb…
Salam
persaudaraan muslim dari saya dalam kesempatan kali ini saya akan membahas
dengan topic labes baru yaitu Ekonomi Syariah dan dalam materi awal yang akan
saya bahas adalah perihal sejarah perkembangan ekonomi islam di indonesia.
Seperti
yang telah diketahui oleh banyak oleh masyarakat Indonesia perkembangan ekonomi
islam sudah berlangsung selama 24 Tahun (2 Dekade lebih) dimana konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia
pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri yang kemudian
diterbitkannya Undang-undang oleh pemerintah mendukung perbankan syariah yaitu
UU No 7 tahun 1992 yang kemudian dilakukan 2 kali perubahan UU yaitu uu no 10
tahun 1998 dan uu no 23 tahun 1999 tentang bank indonesia. Dari sinilah
kemudian ekonomi islam di Indonesia mulai tumbuh.
Dalam masa pembahasan diatas maka
dapat kita membaginya dalam 3 Fase perkembangan ekonomi islam di Indonesia
yaitu :
a.
Fase Konseptor
b.
Fase Perkenalan (Sosialisasi)
c.
Fase Pertumbuhan
a.
Fase Konseptor
Dalam
fase ini merupakan fase awal dalam perkembangan ekonomi islam di Indonesia
dimana dalam fase ini di awali dengan berdirinya Bank Muamalat yang kemudian
dibentuknya payung hukum perbankan Indonesia yang telah terdapat konsep
perbankan syariah yaitu UU no 7 tahun 1992 yang kemudian dilakukan revisi
Undang-undang sebanyak 2 kali yaitu uu no 10 tahun 1998 dan uu no 23 tahun 1999
tentang bank Indonesia.
b.
Fase Perkenalan (Sosialisasi)
Dalam Fase kedua ini sempat dalam masa perkenalan sistem
perekonomian baru di Indonesia yaitu
ekonomi syariah mengalami naik turun dalam perkembangannya. Sehingga pada fase
ini masing-masing lembaga keuangan syariah mengadakan pertemuan dan evaluasi
secara bersama-sama dan disadari secara bersama bahwa dalam sosialisasi ekonomi
syariah ini hanya dapat berhasil dilakukan sosialisainya apabila dilakukan
dengan cara terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah dan
seluruh kalangan yang berkepentingan sepakat membentuk suatu organisasi, dengan
usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan
berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan
Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa
Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah
Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad
al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan
pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2
Muharram 1422 H di Jakarta.
Lembaga ini dibentuk dengan memiliki VISI & MISI sebagai
berikut :
VISI Masyarakat Ekonomi Syariah ”MES”
Menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai
teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan
etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia.
MISI Masyarakat Ekonomi Syariah ”MES”
- Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
- Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
- Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
- Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
Setelah
dibentuknya organisasi MES tersebut membawa dampak perkembangan ekonomi syariah
secara siginifikan dan efektif baik di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah
( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat
ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus
di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman.
C. Fase Pertumbuhan
Kemudian
sejalan dengan peralihan fase perkenalan menuju fase pertumbuhan, seperti yang
telah saya sampaikan dalam fase perkenalan (sosialiasi) diatas dimana terdapat
hasil evaluasi dari pertemuan masing-masing lembaga keuangan syariah yang
menghasilkan kesadaran para praktisi di industri perbankan syariah menyadari
bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah untuk masyarakat Indonesia hanya dapat
berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Sehingga dibentuklah MES sebagai lembaga yang memanajemen sosialisasi ekonomi
syariah di Indonesia.
Dan
kini Alhamdulillah telah tampak hasil sosialisasi yang dilakukan secara
terstruktur dan berkelanjutan tersebut maka dalam Fase ketiga saat
ini telah terlihat dampak perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang makin
terus meningkat dan berkembang hal ini dapat kita lakukan pemantauan di dalam
situs Bank Indonesia www.bi.go.id dan Pilih
item Statistik dan kemudian pilih item statistik Perbankan Syariah. Atau
langsung klik link berikut ini http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/syariah/Documents/SPS_0415.pdf
Dalam link tersebut di informasikan bahwa pertumbuhan jumlah
kantor Bank Umum syariah dari tahun 2010 sd 2015 meningkat secara signifikan
yaitu sebanyak 920 Kantor ( Tahun
2010 berjumlah 1.215 Kantor menjadi 2.135 Kantor pada tahun 2015 )Bank umum
Syariah Yang terdiri dari 12 Bank umum Syariah.
Dalam table diatas pula yang telah saya lampirkan dapat
dilihat pula perkembangan jumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dimana pada
tahun 2010 berjumlah 150 kini ditahun 2015 menjadi 162 buah Bank Pembiayaan
Rakyat dimana mereka memiliki jumlah kantor sebanyak 433 kantor diseluruh Indonesia.
Dari hasil tersebut dapat memberikan suntikan semangat dalam
membumikan ekonomi syariah di Indonesia negeri tercinta ini.majulah Indonesia majulah
ekonomi syariah membangun negeri ini denganpenuh keberkahan dan rahmat ALLAH
SWT.
Salam Persaudaraan Muslim
Arief Tri Setiaji,S.E
0 komentar:
Post a Comment