EKONOMI
SYARIAH SOLUSI UNTUK NEGERI INI
Assalamu’alaikum
wr..wb…
Salam
persaudaran muslim dari saya agan pada hari ini saya tertarik untuk menulis
dengan judul Ekonomi syariah seolusi untuk negeri ini. Mengapa saya tertarik
dengan judl diatas ? karena menurut saya selama negera ini mengatasi krisis
ekonomi yang melanda Negara ini langkah
yang paling tepat adalah dengan menerapkan sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam
hal ini yang dapat kita lihat dan rasakan adalah dengan diterbitkannya surat
utang Negara berbasis syariah yaitu Sukuk . Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari
bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Dalam penjelasan The
Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti
kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa
atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Sukuk pada prinsipnya tata
cara pengelolaannya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok
antara lain berupa :
a.
penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga,
b.
Adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction)
berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan semuanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah,
c.
Adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
d.
Sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan
ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Mengapa Negara perlu melakukan
penerbitan Sukuk ? alasanya sebagai berikut :
1. memperluas basis sumber pembiayaan anggaran Negara,
2. menjaring investor-investor yang berasal dari Negara muslim
terbesar yaitu (Negara penghasil Minyak Bumi)
- mendorong pengembangan pasar keuangan syariah,
- menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah,
- diversifikasi basis investor,
- mengembangkan alternatif instrumen Investasi,
- mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan
- memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.
- Menyalurkan dana-dana yang terkumpul dari sukuk kepada sector-sektor berbasiskan sector-sektor produktif dan terus berkembang seperti pembangunan infrastruktur Negara seperti Jalan; alat transportasi masal Negara; lingkungan tempat tinggal berbasiskan teknologi dan smart city.
- Dan yang paling Utama PEMERINTAH TERHINDAR DARI HUTANG YANG DITAWARKAN OLEH LEMBAGA KEUANGAN NEGARA SEPERTI IMF & WORLD BANK.
Apakah kelebihan dari SUKUK dibandingkan instrument Investasi
Lainnya seperti obligasi Pemerintah (SUN) ?
a. Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil
yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
- Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
- Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
- Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
- Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
- Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.
Bagaimanakah karakteristik SUKUK tersebut ?
1. merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak
manfaat (beneficial title);
- pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
- terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
- penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
- memerlukan underlying asset.
- penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Ada berapakah jenis SUKUK saat ini yang beredar
di INDONESIA ?
Di dalam negeri kita ini
gan telah beredar 4 jenis sukuk yang telah dikenal secara internasional dan telah
mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation
for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
- Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
- Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
- Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
- Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Gimana gan
tertarikkan...???
Dengan kalian turut berinvestasi dalam isntrumen ini maka kalain pula telah
turut memberikan kesempatan pemerintah membuat sektor ekonomi kita tidak
dikuasai oleh pihak asing namun dimiliki oleh negara (pemerintah). Dikarenakan seperti
yang kita ketahui dalam sistem ekonomi syariah yang memiliki fungsi
pengkontrolan sistem investasi adalah pemerintah bukan para investor yang
berinvestasi baik dalam penentuan nisbah bagi hasil hingga penempatan dana –
dana segar yang telah terkumpul dari sukuk namun akan terus diawasi oleh BADAN
PENGAWAS SYARIAH disetiap sektor industri yang dikeluarkan sistem SUKUK ini.
Akhirul
kata saya ucapakan terima kasih atas apresiasinya dikarenakan telah bersedia
berkunjung dalam blog saya ini, karena bagi saya tidak ada yang tidak penting
selain kunjungan dan perhatian saudara serta apresiasi sobat sekalian dengan
membaca artikel saya ini sampai dengan habis sehingga segala informasi yang ingin
saya sampaikan dapat tersalurkan hingga akar-akarnya.
Note :
Tiada ilmu yang berguna tanpa kita
amalkan kepada khalayak ramai
Tiada perubahan tanpa ada ilmu yang tersebar
kepada masayarakat
Salam
Persaudaraan Muslim dari saya
Arief Tri Setiaji,S.E
0 komentar:
Post a Comment