SUDAHKAN PERBANKAN SYARIAH MURNI MENERAPKAN SISTEM SYARIAH ?????
Assalamu'alaikum wr..wb...
Salam Persaudaraan Muslim
Tak terasa saat Ini Perbankan Syariah berumur 19 tahun sejak pertama kali berdiri disaat Bank Muamalat mulai beroperasi dulu tidak ada yang menyangka perbankan syariah bisa berkembang pesat seperti sekarang. Ketika pertama kali Bank Muamalat berdiri pada tahun 1992 tidak ada yang menganggap bank ini prospektif dan tak akan bertahan lama kan berdiri. Tak jarang umpatan dan tanggapan-tanggapan pesimis ditujukan kepada bank ini selama 3 tahun beroperasi beberapa tanggapan tersebut seperti dibawah ini :
a. Bagaimana mungkin bank beroperasi tanpa bunga?
b. Apakah mungkin ada suatu sistem yang dijalankan dengan secara islami di dunia ini??
c. Siapakah Pangsa pasar yang akan dibidiknya ?
d. Banyak sekali istilah transaksi yang menggunakan bahasa asing yaitu menggunakan
bahasa arab?
e.Transaksinya hanya berubah nama dan cara saja namun tetap masih seperti Bank
Konvensional ?
Kira-kira seperti itulah tanggapan yang meragukan eksistensi bank syariah tersebut . Hal ini bisa dimaklumi karena pada masa itu tidak ada regulasi atau peraturan yang mengatur sebuah bank beroperasi tanpa bunga. Di lain pihak sistem perbankan dengan bunga telah mengakar kuat dalam struktur perekonomian Indonesia.
Akan tetapi semua tanggapan-tanggapan miring berubah manakala terjadi krisis pada tahun 1997. Krisis moneter terparah yang pernah dialami oleh masyarakat Indonesia saat itu kalian pasti tau dan mungkin mengalaminya pula disaat krisis moneter banyak bank dilikuidasi yang kemudian diperparah dengan kerusuhan 21 mei 1998. Untuk mencegah terjadi kerusakan pada sistem perbankan nasional Bank Indonesia memberikan bantuannya kepada bank-bank yang beroperasi dengan sistem bunga. Bantuan itu bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Situasi sebaliknya terjadi pada Bank Muamalat. Keunggulan sistem tanpa bunga menjadikannya tidak memerlukan BLBI. Bahkan ia bisa survive dari terpaan badai krisis.
Dari momentum krisis tersebut bank syariah menjadi semakin diminati. Puncaknya terjadi pada bulan Oktober tahun 1998 dengan dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998 yang menandakan bahwa Indonesia memakai dual banking system. kini Bank Indonesia (BI) memiliki optimistis pertumbuhan perbankan syariah nasional akan terus berlanjut di tahun 2011. Tren pertumbuhan tersebut melanjutkan perkembangan perbankan syariah dalam lima tahun terakhir yang menunjukkan pertumbuhan total aset di atas 33 persen per tahun.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan sampai Oktober 2010, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 86 triliun. Bahkan, pangsanya kini telah di kisaran 3,1 persen. "Kami optimistis tingkat pertumbuhan yang tinggi ini akan terus berlanjut di 2011," ujarnya di Jakarta.
Menurut Halim, pertumbuhan positif perbankan syariah ditandai dengan semakin bertambahnya jumlah bank syariah. Secara kelembagaan, saat ini jumlah bank syariah telah mencapai 11 bank umum syariah (BUS), 23 unit usaha syariah (UUS), dan 146 BPRS dengan jaringan kantor sebanyak 1.625 unit. "Terlebih didukung dengan program sosialisasi dan edukasi publik yang semakin gencar."Hanya saja, Halim menegaskan, pengembangan perbankan syariah membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, seperti DPR dalam penyusunan landasan perundang-undangan, Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam inovasi produk, dan pemerintah dalam perannya di bidang perpajakan dan penguatan kebijakan di sektor riil. "Karena perlu disadari, BI tidak dapat bekerja sendirian," tambahnya.
Fakta tersebut setidaknya mengindikasikan bahwa bank syariah telah menjadi sebuah kekuatan yang sangat potensial dimasa mendatang. Dengan segmentasi pasar mayoritas umat islam di Indonesia yang dimana 93% beragama islam menjadi peluang besar bagi bank syariah untuk terus menghimpun kepercayaan masyarakat.
Namun di saat yang bersamaan pula bank syariah memiliki tanggung jawab yang besar atas label “syariah” pada dirinya. Bank syariah tidak bisa mengatasnamakan syariah tetapi di sisi lain justru melakukan kegiatan perbankan yang tidak berlandaskan apa yang diinginkan dan digariskan oleh islam. Apabila ini sampai terjadi maka akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada perbankan syariah secara keseluruhan. Oleh karena itu pertanyaan yang muncul adalah sudah sejauh mana bank syariah berjalan menurut kaidah yang sesuai dengan islam?
Kita sebagai agent of changes ekonomi syariah harus menyadari bersama bahwa bank syariah dan lembaga keuangan islam lainnya terbentuk dengan cara mengkonversi praktek yang tidak sesuai dengan ajaran islam dan mengganti dengan praktek yang sebaliknya ada pada ajaran islam. Jadi lembaga-lembaga keuangan islam yang ada sekarang ini masih belum orisinil datang dari islam.
Sekali lagi masih belum orisinil.Oleh karena itu yang terjadi pada saat ini adalah masih banyak transaksi – transaksi perbankan syariah yang masih sama persis sistemnya namun hanya berganti nama dan caranya saja dan kini makin banyak perbankan konvensional yang mendirikan unit syariah hanya sebatas melihat peluang dalam mendapatkan Profit ( keuntungan yang besar ) dari suatu opportunity yang tersedia dalam lingkungan indonesia yang dimana masayrakat islamnya sebanyak 93% penduduk indonesia sehingga dapat kita lihat nama produk dan system dari produk mereka MASIH SAMA DENGAN YANG KONVENSIONAL hanya berganti nama saja menjadi lebih islami dikarenakan kurangnya pemahaman mereka terhadap system ekonomi syariah yg sebenarnya serta lebih cenderung hanya untuk sekedar memadan-madankan apa yang ada dalam konvensional dengan apa yang diinginkan dari sistem islam. Singkatnya sekedar “mensyariahkan yang konvensional”. Maka kita bisa melihat dimana institusi, instrumen, dan produk pada lembaga keuangan islam hanya merupakan inovasi turunan dari konvensional. Akibatnya terbuka lebar peluang untuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan syariat. Dengan begitu karakteristik dan cita-cita dari ekonomi syariah tidak akan nampak dan tercapai.
Sekali lagi masih belum orisinil.Oleh karena itu yang terjadi pada saat ini adalah masih banyak transaksi – transaksi perbankan syariah yang masih sama persis sistemnya namun hanya berganti nama dan caranya saja dan kini makin banyak perbankan konvensional yang mendirikan unit syariah hanya sebatas melihat peluang dalam mendapatkan Profit ( keuntungan yang besar ) dari suatu opportunity yang tersedia dalam lingkungan indonesia yang dimana masayrakat islamnya sebanyak 93% penduduk indonesia sehingga dapat kita lihat nama produk dan system dari produk mereka MASIH SAMA DENGAN YANG KONVENSIONAL hanya berganti nama saja menjadi lebih islami dikarenakan kurangnya pemahaman mereka terhadap system ekonomi syariah yg sebenarnya serta lebih cenderung hanya untuk sekedar memadan-madankan apa yang ada dalam konvensional dengan apa yang diinginkan dari sistem islam. Singkatnya sekedar “mensyariahkan yang konvensional”. Maka kita bisa melihat dimana institusi, instrumen, dan produk pada lembaga keuangan islam hanya merupakan inovasi turunan dari konvensional. Akibatnya terbuka lebar peluang untuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan syariat. Dengan begitu karakteristik dan cita-cita dari ekonomi syariah tidak akan nampak dan tercapai.
Jika ditelusuri lebih jauh, penyebab diatas adalah terjadinya lack (ketimpangan) pada pemahaman konsep-konsep dasar ekonomi islam. Lack ini menyebabkan institusi keuangan islam yang ada saat ini masih menggunakan konsep dasar konvensional. Perlu diketahui perbedaan ekonomi islam dengan konvensional bukan hanya pada instrumen dan produk saja. Jauh lebih penting dari itu, ekonomi islam mempunyai perbedaan pada filosofi dasar, nilai-nilai, dan paradigma dari konvensional. Dari beberapa konsep dasar inilah yang akan mempengaruhi aplikasi dari aktivitas ekonomi islam. Sama halnya dengan bank syariah dan institusi keuangan lainnya. Ketika paradigma yang dipakai adalah paradigma islam maka akan tercipta keselarasan pada apa yang diinginkan ekonomi islam dengan praktek yang dijalankan bank syariah. Sehingga, tujuan dari ekonomi islam yaitu sebagai ladang ibadah dalam aktivitas ekonomi akan didapat (falah oriented). Kini timbul sebuah pertanyaan disaat umur yang beranjak dewasa ini Sudah syariah kah system operasional perusahaan serta transaski produk mereka ?
Akhir kalam saya ucapkan permohonan maaf apabila ada sebagian dari kata2 saya yang menyinggung sehingga ada kemungkinan melukai hati kalian karena saya bukanlah manusia sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik ALLAH SWT
wassalamu’alaikum wr..wb..
Wallahu’alam bi showab…..
0 komentar:
Post a Comment