Assalamu’alaikum wr….wb…
Salam
persaudaraan muslim dari saya…hmmm menarik juga turut serta dalam menyumbangkan
pemikiran-pemikiran kita dalam sebuah tulisan. Apalagi dapat turut serta dalam
mengembangkan ekonomi syariah di bumi Indonesia ini dan kini telah ada komunitas
aku cinta keuangan syariah.
Soo…apalagi
yang kita tunggu ayo mari segeralah berlomba-lomba dalam menyebarkan kebaikkan
dalam hal ini menginformasikan perihal dampak-dampak positif atas perkembangan
sistem ekonomi syariah di bumi Indonesia ini terutama dalam hal pembangunan
tingkat taraf hidup masyarakat.
Pada
hari ini saya tertarik untuk melakukan pembahasan perihal peran zakat penghasilan dalam pembangunan
taraf hidup masyarakat Indonesia.
dilihat dari jumlah masyarakat muslim di Indonesia dimana terdiri dari
88% dari 255 Juta jiwa (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1274),
maka dapat kita perhitungkan berapa potensi besarnya zakat penghasilan yang dapat
diperoleh pemerintah. Dan berdasarkan data Penelitian bps (http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/946)
perihal jumlah penduduk Indonesia berpenghasilan tingkat atas dimana total
pengeluaran untuk biaya kehidupannya perbulan 10 juta terdapat 20% dari jumlah
masyarakat Indonesia.
Dalam
website yang sama pula dapat kita peroleh data PDB perkapita atau pendapatan rata-rata penduduk Indonesia mencapai Rp 41,8
juta per tahun untuk tahun 2014. Pendapatan rata-rata orang Indonesia
menunjukkan kenaikan sejak 2012. PDB per kapita 2012 sekitar Rp 35,11 juta per
tahun, lalu naik menjadi Rp 38,28 juta per tahun pada 2013.
Berdasarkan
sumber diatas dapat kita perhitungkan berapa potensi penerimaan Badan amil
zakat nasional yang dikelola oleh pemerintah untuk memanajemen penerimaan zakat
untuk kepentingan 8 golongan penerima zakat.
Ok
gan dan sista sebelum kita memperhitungkan berapa potensi penerimaan badan amil
zakat diatas alangkah lebih baiknya kita memahami pengertian zakat penghasilan ; landasan dalil
dan cara perhitungan zakat penghasilan.
a.
Pengertian
Zakat Penghasilan
Zakat
penghasilan atau sering kita sebut sebagai zakat profesi yaitu zakat yang
dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang
dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan
penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
b. Dalil Wajib Zakat Penghasilan
Dalil
atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah
berfirman yang artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat
bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
c. Perhitungan Zakat Penghasilan
Perihal
perhitungan zakat penghasilan di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
membuatkan 2 skema perhitungan zakat penghasilan dimana Majelis Ulama Indonesia
dalam membuat fatwa tersebut berdasarkan
beberapa landasan ulama yang dianut yaitu Muhammad
Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy
Shahatah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya.
berdasarkan
fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun
dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk
tidak memberatkan didalam fatwa tersebut MUI membuatkan 2 skema perhitungan
berdasarkan model bentuk harta yang diterima oleh penduduk Indonesia.
c.1 Zakat Penghasilan
dalam bentuk uang
dalam
skema perhitungan yang pertama ini zakat profesi diqiyaskan dalam zakat harta
(simpanan/ kekayaan). Dimana landasan nisab yang dipergunakkan adalah penghasilan
satu tahun lebih dari senilai 85gr emas
dipotong terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok agan dan sista.
Apabila
kita berpatokkan dengan harga emas saat ini adalah Rp 480.000,- /gr maka dapat kita peroleh batasan nisab zakat
penghasilan yaitu : 85gr X Rp 480.000,- =
Rp. 40.800.000 sehingga sesuai dengan pendapat para ulama di Indonesia dimana
penghasilan selama satu tahun melebihi dari senilai 85 gr emas maka sudah wajib
dikeluarkan zakat penghasilan tersebut. Oleh karena itu apabila kita kaitkan
dengan data BPS diatas diaman pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia telah
mencapai Rp 41,8 Juta maka
sesungguhnya kita sudah termasuk yang telah wajib melakukan pembayaran zakat
penghasilan.
Contoh Perhitungan :
Gaji Pak Fulan : Rp
7.000.000/bulan
Total Kebutuhan Pokok
: Rp 3.000.000/bulan
Maka Penghasilan Netto yang dimiliki oleh pak Fulan
adalah
Rp. 7.000.000 – Rp 3.000.000
= Rp. 4.000.000,-
Total Gaji Pertahun = Rp 4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000
Batas Nisab Zakat Penghasilan : 85gr X Rp 480.000,- =
Rp. 40.800.000
Maka pak Fulan telah
memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari
Total Penghasillan Netto yang telah dikurangi kebutuhan pokok. Yaitu :
Zakat Penghasilan
(Pak Fulan) = Rp 48.000.000 x 2,5%
Zakat Penghasilan
(Pak Fulan) = Rp 1.200.000/Tahun
Zakat Penghasilan
(Pak Fulan) perbulan = Rp 1.200.000 : 12
bulan = Rp 100.000/Bulan
c.2 Zakat Penghasilan dalam bentuk Zakat Tanaman
Model
ini di analogikan cara memperoleh harta penghasilan (profesi) disamakan dengan hasil
pertanian (panen), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat
pertanian.
Jika
ini yang diikuti, maka besaran nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering
giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima
penghasilan/gaji sebesar 2,5% TANPA
terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan
zakat hasil panennya).
Contoh Perhitungan :
Gaji Pak Fulan : Rp 7.000.000/bulan
Batas Nisab Zakat Penghasilan : 520 kg beras X Rp 8.000,-
= Rp. 3.640.000/bulan
Dikarenakan gaji pak
Fulan telah melebih batas nisab maka pak Fulan telah memiliki kewajiban untuk
mengeluarkan Zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% dari Gaji Pak Fulan TANPA
dikurangi kebutuhan pokok.
Zakat Penghasilan
(Pak Fulan) = Rp 7.000.000 x 2,5%
Zakat Penghasilan
(Pak Fulan) = Rp 175.000/bulan
Zakat penghasilan (Pak Fulan) 1 tahun = Rp. 175.000 x 12
Bulan = Rp. 2.100.000,-
D. Skema perhitungan Perkiraan Zakat yang akan diperoleh
Menurut data BPS
warga yang berpengahsilan Rp 3.640.000/ bulan atau kaum middle adalah 40%
dengan rata-rata penghasilan Rp 4.000.000,- maka dengan ini kita proyeksikan
mereka semua menyalurkannya ke lembaga resmi pemerintah yaitu BAZNAS. Maka dapat
kita perhitungkan potensi pendapatan BAZNAS memeperoleh zakat penghasilan.
Contoh Perhitungan
Peroleh DANA ZAKAT PENGHASILN BAZNAS
Jumlah penduduk Indonesia 255 Juta
Jumlah prosentase penduduk rata-rata penghasilan
Rp 4.000.000 adalah
40% dari Total penduduk Indonesia yaitu : 255.000.000 Juta Jiwa X 40% =
102.000.000 juta jiwa.
Total zakat
penghasilan penduduk kelas menengah
Zakat Penghasilan = Rp.4000.000,-
X 2,5%= Rp 100.000/bulan
Jumlah Potensi Penerimaan Zakat penghasilan yaitu :
Penerimaan
Zakat Penghasilan Baznas
102.000.000 juta Jiwa X Rp
100.000 = Rp 10.200.000.000.000 (10 Triliyun 200 Milyar Rupiah)/bulan
Dana zakat yang berpotensi
untuk diterima oleh BAZNAS
Dana Zakat pertahun yang
berpotensi untuk diterima oleh BAZNAS adalah
Rp 10.200.000.000.000 X 12
bulan = 122 Triliyun 400 Milyar Rupiah
Terus gimana apabila kita belum mencapai dari 2 skema
perhitungan yang diberikan oleh MUI diatas ?
Agan dan sista tidak
perlu khawatir silahkan agan dan sista dianjurkan untuk bersedekah dari 2,5%
penghasilan agan dan sista.
Untuk
pemberitahuan kepada agan dan sista yang ingin menyalurkan zakat Penghasilannya
ke badan zakat nasional yang dikelola oleh pak Didin Hafidudin. Beliau
berlandaskan pada aspek perhitungan ke 2 dari skema perhitungan zakat yang
telah dikeluarkan oleh MUI.
Namun agan dan sista gak
perlu khawatir jumlah zakat penghasilan yang kita bayarkan saat ini telah
dijadikan bahan pengurangan untuk Pajak PPH 21 kita ( saat ini aturannya yang
hanya diperbolehkan sebagai pemotong pajak yaitu wajib Pajak Yang menyalurkan zakatnya
ke Badan Zakat Nasional yaitu BAZNAS selain itu tidak diberikan potongan pajak
penghasilan)
Tujuan
diberlakukannya keistimewaan atas bahan pengurangan total pajak penghasilan
kita tersebut berfungsi agar penempatan dana zakat tidak salah penempatan
kepada lembaga - lembaga penerima zakat
yang tidak resmi atau bahkan lembaga – lembaga penyalur zakat yang dimiliki
oleh KAUM SYIAH.
Dan
penyaluran dana tersebut dilakukan secara produktif dimana penyaluran dana
zakat tersebut dalam bentuk :
- Pemberian Pupuk para petani dan dimana hasil pertanian beruapa bahan pokok di beli dan dijual oleh BAZNAS sehingga terhindar dari kecurangan para CUKONG bahan pokok yang menimbun barang dan membeli ahsil pertanian dengan harga YANG SANGAT MURAH
- Pemberian dana untuk usaha para 8 golongan yang di bimbing oleh pembimbing Usaha BAZNAS dan jenis usaha yang diperbolehkan di baznas yaitu usaha yang bebas dari maghrib (maysir,gharar, dan riba) yang dimana diharamkan oleh agama islam.
- Pelatihan keahlian untuk para 8 golongan yang dapat dijadikan dasar mereka mendapatkan pekerjaan dan dapat bersaing dalam dunia pekerjaan di Indonesia seperti :
c.1 Pelatihan
Miscrosoft Office
c.2
Pelatihan Menjahit
c.3
Pelatihan Jasa perbaikkan handphone
c.4
Pelatihan sablon baju
c.5
Pelatihan usaha sepatu, dll
dari
sistem penyalFuran zakat diatas maka dapat memberikan manfaat lebih yaitu berkembangnya
perekonomian negerei ini dan terbebasnya Negara dari HUTANG IMF dan WORLD BANK.
Akhir
kata saya ucapakan permohonan maaf apabila dalam menyampaikan informasi diatas
ada kata-kata yang kurang berkenan dan dapat menyakiti hati agan dan sista. dikarenakan
kesalahan berpotensi dari saya dan segala kebenaran hanyalah milik ALLAH SWT
melalui arahan Alkitab umat muslim di dunia yaitu AL Quran ya karim.
Salam
Persaudaraan Muslim
Arief
Tri Setiaji,S.E
0 komentar:
Post a Comment