NIKMATNYA BERBISNIS
KAWASAN
SUPERBLOK DI PERKOTAAN
29 april 2015
29 april 2015
Assalamu’alaikum wr..wb…
Salam persaudaraan muslim darai saya apa
kabar sobat, pada hari ini terjadi berbincangan dalam sebuah forum dimana usaha
apa yang cocok yang berkaitan dengan lahan yang terbatas namun dapat memberikan
pundi-pundi uang secara terus menerus dari usaha tersebut.
Terbesit dalam pikiran saya yaitu sebuah
bisnis yang sedang marak di lingkungan kota – kota besar dan berdasarkan
pengalaman saya dalam usaha bisnis property yaitu pembuatan kawan superblock
dimana dalam sebuah kawasan tersebut telah tersedia seluruh kebutuhan –
kebutuhan penghuni superblock tersebut.
Sebelum saya berbicara lebih jauh
perihal mengapa bisnis KAWASAN SUPERBLOK ini menjadi popular dikawasan
kota-kota besar maka dalam artikel awal ini perihal kawasan superblock ini ana
akan membahas konsep, dan landasan awal beridirinya BISNIS SUPERBLOK tersebut.
SEJARAH
PEMBANGUNAN SUPERBLOK
Patut kita ketahui gagasan awal SUPERBLOK
dikemukakan oleh seorang ARSITEK dan URBANIS asal PERANCIS, Le Corbusier pada
1924. dikembangkan sejak awal abad ke-19, yaitu dengan konsep dasarnya adalah
mengatasi kemacetan melalui peningkatan kepadatan.
Karya Le Corbusier yang dihasilkan pada tahun
1935 adalah La Ville Radieuse atau Radiant City, yaitu
merupakan sebuah rancangan kota dengan model practical dan menggunakan
analogi City as machine yang terdiri dari komponen-komponen dengan
fungsi yang jelas dan saling terkait untuk menghasilkan suatu kinerja
tertentu. Rancangan ini diusulkan untuk dibangun di pusat kota Paris, untuk
meningkatkan kapasitas perkotaan dalam rangka memperbaiki kualitas lingkungan
dan efisiensi kota (kostof, 1991 ; Breheny, 1996). Gagasan ini memang tidak
pernah direalisasikan, akan tetapi konsep ini telah mengilhami dan menginspirasi
pengembangan dan perkembangan superblok lain diberbagai kota dan Negara.
Nah gan di kota kita tercinta ini yaitu Jakarta,
proyek properti yang masuk kategori superblok antara lain: Rasuna Epicentrum
dan Mega Kuningan.
MENGAPA
KAWASAN SUPERBLOK DIBANGUN ?
Seperti yang agan dan sista ketahui total jumlah
lahan di JAKARTA yang masih bisa dibangun akibat susunan tata kota yang tidak
sesuai dengan perencanan awal dan telah banyak kita ketahui keadaan lahan dalam
ibu kota jakarta semakin langka untuk keperluan komersial di pusat kota,
seperti Jakarta, mengakibatkan pembangunan di pusat kota harus dilakukan secara
efisien.
Guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
dengan memanfaatkan lahan yang tersedia, maka belakangan ini mulai dikembangkan
suatu konsep yang dikenal dengan konsep superblok sebagai kawasan perkotaan
yang terpadu.
APA SIH KAWASAN
SUPERBLOK TERSEBUT ?
Kawasan SUPERBLOK adalah kawasan dengan
kelompok bangunan gedung yang dirancang secara terpadu dan terintegrasi, dan
memiliki kepadatan yang cukup tinggi dalam konsep tata guna lahan yang bersifat
campuran.
KARAKTERISTIK superblok dapat terlihat
dari integrasi antara kegiatan dan fungsi dalam satu kawasan, yang setidaknya
terdiri dari hunian, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lainnya.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam rangka
bentuk pembangunan kawasan superblok dilakukan melalui pemanfaatan ruang pada kawasan
campuran perumahan dan bangunan umum harus dilakukan dengan proporsi ruang
untuk perumahan berkisar 35%-65% dari total besaran ruang yang dibangun.
Lebih lanjut, persyaratan untuk kawasan campuran perumahan
dan bangunan umum yang berbentuk superblok adalah sebagai berikut:
- Fasilitas umum, fasilitas sosial dan sarana parkir disediakan di dalam areal yang dikelola yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan standar;
- Koefisien dasar hijau diwujudkan dengan ruang terbuka hijau yang mengandung tanaman pepohonan pelindung.
Guna
merealisasikan kawasan superblok, Pemerintah Daerah Jakarta melakukan kerjasama
dengan pihak ketiga untuk mengembangkan kawasan superblock (“Pengembang”)
tersebut dengan mengacu pada izin penggunaan tanah, sebagai contoh, Peraturan Gubernur
DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kota Pondok Indah (“Pergub
No. 185/2012”). Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama
yang dibuat dengan akta notaril atas biaya Pengembang.
Pada
umumnya, Pengembang juga wajib memperoleh perizinan selain Surat Izin
Penggunaan Tanah sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang antara lain sebagai berikut:
- Izin prinsip, yaitu surat izin yang diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk menyatakan suatu kegiatan secara prinsip diperkenankan untuk diselenggarakan atau beroperasi. Izin prinsip diberikan sebagai dasar dalam pemberian izin lokasi.
- Izin lokasi atau Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi, yaitu izin yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh ruang yang diperlukan dalam rangka melakukan aktivitasnya. Izin lokasi ini merupakan dasar untuk melakukan pembebasan lahan. Izin lokasi diberikan berdasarkan izin prinsip jika peraturan daerah yang bersangkutan mensyaratkan izin prinsip.
- Izin mendirikan bangunan merupakan dasar dalam mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang. Izin mendirikan bangunan ini berkaitan dengan sertifikat laik fungsi dalam rangka pendirian bangunan.
- Izin-izin lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada
dasarnya, kewajiban bagi masing-masing PENGEMBANG (DEVELOPER) berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada
kebutuhan yang diperlukan dari lokasi yang akan dijadikan sebagai kawasan
terpadu atau superblok.
Exc:
kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Pergub No. 185/2012. Kewajiban tersebut
antara lain dapat berupa:
- Pembangunan baru/pengembangan halte Transjakarta dan pembangunan/penyediaan jalur sepeda, jalur pedestrian dan fasilitas parkir yang memadai;
- Pembuatan underpass pada persimpangan jalan;
- Pembuatan jalan baru (short cut);
- Membangun jembatan penghubung atau penyebrangan (sky way) guna menghubungkan bangunan-bangunan di simpang Metro Pondok Indah.
- Pengembangan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau yang dapat diakses publik;
- Pengembangan sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan.
Namun,
kewajiban lainnya akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama antara
Pemerintah Daerah Jakarta dan Pengembang yang bersangkutan.
Btw
gimana gan kini sudah mengerti perihal sejarah
dibuatnya kawasan superblock dan aturan
hukum yang dijadikan landasan dalam pembangunan kawasan superblock kan ok
mari kita lanjutan pembahasan perihal kawasan hunia berkelas tingkat menengah
atas ini perihal dampak2 yang dihasilkan.
PROSPEK DAN DAMPAK POSITIF SUPERBLOK ?
Dalam pembahasan
perihal dampak positif dibangunnya kawasan superblock maka akan saya bagi
menjadi 2 posisi yaitu posisi depelover (pembangun) dan dalam posisi penghuni
superblock sebagai user utamanya :
Dampak positif bagi USER ( pembeli & pengguna
kawasan superblock) :
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Daerah DKI
Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sang pemilik atau pengguna kawasan superblock mereka akan
mendapatkan dampak positif yaitu ;
Sang
pemilik superblock akan mendapatkan fasilitas Fasilitas umum, fasilitas sosial
dan sarana parkir disediakan di dalam areal superblock yang dikelola oleh
pengembang yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan standar
excp:
- Tersedianya Halte Transjakarta dan
pembangunan/penyediaan jalur sepeda, jalur pedestrian dan fasilitas parkir yang
memadai;
- Tersedianya underpass pada
persimpangan jalan;
- Tersedianya jalan baru (short cut);
-
Tersedianya jembatan penghubung atau
penyebrangan (sky way) guna menghubungkan bangunan-bangunan di kawasan
superblock.
- Tersedianya ruang terbuka hijau dan
ruang terbuka non hijau yang dapat diakses publik;
- Tersedianya sistem pengolahan air
limbah yang ramah lingkungan dalam kawasan superblock.
- Efisiensi
waktu dan biaya dan mengurangi polusi udara
-
Tingkat
pendapatan serta produktivitas lebih tinggi, kegiatan bisnis dan ekonomi di
daerah ini lebih cepat berkembang
- Munculnya
semangat kompetisi yang dapat memacu peningkatan efisiensi dan produktivitas
serta munculnya kreativitas dan dinamisme
Dampak positif bagi Developer ( Pengembang kawasan
superblock) :
-
Mendapatkan
penghasilan dari pengelolaan lahan parkir gedung apartemen
-
Mendapatkan
penghasilan dari pengelolaan lahan HIBURAN dan BISNIS berupa Mall dari biaya
SEWA BLOK toko dalam Mall ataupun dari penawaran jasa pembayaran listrik ke
PLN, Air ke PDAM dan PBB kepada dinas pertanahan dan bangunan.
-
Mendapatkan
penghasilan dari pengelolaan BISNI KOLAM RENANG,
-
Mendapatkan
penghasilan dari pengelolaan JASA KEAMANAN.
- Mendapatkan
penghasilan dari komisi JASA PEMBAYARAN listrik,air dan pembayaran PBB.
- Mendapatkan
penghasilan dari pengelolaan bisnis pendidikan dari jenjang Tk,SD,SMP,SLTA dan
universitas yang dibangun dalam kawasan superblock.
Ok sampai disini
dulu ya gan atas pembahasan “NIKMATNYA BERBISNIS KAWASAN SUPERBLOK”semoga
pembahasan diatas dapat memberikan masukkan ilmu pengetahuan dasar hukum dan
ide dalam pengelolaan bisnis tersebut.
Salam Persaudaraan Muslim
Arief Tri Setiaji , S.E
0 komentar:
Post a Comment