JAKARTA ISLAMIK INDEKS SALAH SATU FAKTOR PEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan
syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam - LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam - LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerja terbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
Seiring perkembangan pasar modal, di Indonesia juga telah dikembangkan pasar modal syariah, dimana pada pertengahan tahun 2000 dikeluarkan Jakarta Islamic Index (JII). Indeks inimensyaratkan saham dengan jenis usaha utama dan ratio keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah (PT.BEI,2008).
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam – LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam – LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. (PT.BEI,2008b)
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant . Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak (Kurniawan,T,2008), yaitu:
- Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
- Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
- Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
- Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham sariah.
Instrumen pasar modal syariah diperdagangkan di pasar perdana dan pasar sekunder. Prinsip dasar pasar perdana adalah (Harahap, 2001):
1. Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2. Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn).
3. Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan.
4. Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal) yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau harta hasil penjualan efek.
5. Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada tambahan dari prinsip dasar pasar perdana:
1. Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks).
2. Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan.
3. Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
1. Preferred Stock (saham istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan
syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
3. Option
Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar(penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).
Dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam.
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui indeks diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.
Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.
Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
APA SIH JAKARTA ISLAMIK INDEKS
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-ratasaham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Pemilihan Saham untuk Indeks
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
- emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
- bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
- usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
- tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
- Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
- Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
- Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
- Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.
Perhitungan JII
Perhitungan JII dilakukan oleh BEJ dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian - penyesuaian (adjustments) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan adanya corporate action.
A. Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten
yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham tersebut secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index.
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam - LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
- Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
- Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
- Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang
- Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
- Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
- Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
- Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
- Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
- Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
b. Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut:
- Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
- Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
- Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
c. Hari Dasar Jakarta Islamic Index
Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100.
c. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Jakarta Islamic Index direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data public yang tersedia.
Berikut ini diberikan perkembangan daftar saham perusahaan yang masuk dalam Jakarta Islamic Index selama periode Tahun 2007 – 2008
Daftar Nama Saham dalam JII Periode Tahun 2007 – 2008
No. |
Nama Saham
|
Kode
|
Jan-Juni 2007
|
Juli – Des 2007
|
Jan-Juni 2008
|
Juli-Des 2008
|
1 | Astra Agro Lestari Tbk | AALI |
v
|
v
|
v
|
v
|
2 | Aneka Tambang (Persero) Tbk | ANTM |
v
|
v
|
v
|
v
|
3 | Bumi Resources Tbk | BUMI |
v
|
v
|
v
|
v
|
4 | Ciputra Development Tbk | CTRA |
v
|
v
|
v
|
v
|
5 | International NickelInd .Tbk | INCO |
v
|
v
|
v
|
v
|
6 | Indocement Tunggal Prakasa Tbk | INTP |
v
|
v
|
v
|
v
|
7 | Kalbe Farma Tbk | KLBF |
v
|
v
|
v
|
v
|
8 | Lippo Karawaci Tbk | LPKR |
v
|
v
|
v
| |
9 | PP London Sumatera Tbk | LSIP |
v
|
v
|
v
| |
10 | Tambang Batubara Bukit Asam Tbk | PTBA |
v
|
v
|
v
|
v
|
11 | Telekomunikasi Indonesia Tbk | TLKM |
v
|
v
|
v
|
v
|
12 | Total Bangun Persada Tbk | TOTL |
v
|
v
| ||
13 | Bakrie Sumatra Plantations Tbk | UNSP |
v
|
v
| ||
14 | United Tractors Tbk | UNTR |
v
|
v
|
v
|
v
|
15 | Unilever Indonesia Tbk | UNVR |
v
|
v
|
v
|
v
|
16 | Alam Sutera Realty Tbk | ASRI |
v
| |||
17 | Bisi International Tbk | BISI |
v
| |||
18 | Sentul City Tbk | BKSL |
v
| |||
19 | Global Mediacom Tbk | BMTR |
v
|
v
| ||
20 | Ciputra Property Tbk | CTRP |
v
| |||
21 | Elnusa Tbk | ELSA |
v
| |||
22 | Bakrieland Development Tbk | ELTY |
v
|
v
| ||
23 | Indo Tambangraya Megah Tbk | ITMG |
v
| |||
24 | Kawasan Industri Jababeka Tbk | KIJA |
v
|
v
| ||
25 | Media Nusantara Citra Tbk | MNCN |
v
| |||
26 | Sampoerna Agro Tbk | SCRO |
v
| |||
27 | Semen Gresik (Persero) Tbk | SMGR |
v
|
v
|
v
| |
28 | Timah Tbk | TINS |
v
|
v
|
v
| |
29 | Truba Alam Manunggal Eng. Tbk | TRUB |
v
|
v
|
v
| |
30 | Wijaya Karya (Persero) Tbk | WIKA |
v
| |||
31 | Adhi Karya (Persero) Tbk. | ADHI |
v
| |||
32 | Astra International Tbk | ASII |
v
|
v
| ||
33 | Berlian Laju Tanker Tbk | BLTA |
v
|
v
| ||
34 | Bakrie & Brothers Tbk | BNBR |
v
|
v
|
v
| |
35 | Bakrie Telecom Tbk | BTEL |
v
|
v
|
v
| |
36 | Citra Marga Nusaphala Persada Tbk | CMNP |
v
|
v
| ||
37 | Ciputra Surya Tbk | CTRS |
v
| |||
38 | Gajah Tunggal Tbk | GJTL |
v
| |||
39 | Indofood Sukses Makmur Tbk | INDF |
v
|
v
| ||
40 | Indah Kiat Pulp & Paper Tbk | INKP |
v
|
v
| ||
41 | Indosat Tbk | ISAT |
v
|
v
| ||
42 | Medco Energi International Tbk | MEDC |
v
|
v
| ||
43 | Perusahaan Gas Negara Tbk | PGAS |
v
|
v
| ||
44 | Holcim Indonesia Tbk | SMCB |
v
|
v
| ||
45 | Sumalindo Lestari Jaya Tbk | SULI |
v
| |||
46 | Apexindo Pratama Duta Tbk | APEX |
v
|
v
| ||
47 | Central Proteinaprima Tbk | CPRO |
v
| |||
48 | Mobile-8 Telecom Tbk. | FREN |
v
|
v
| ||
49 | Humpuss Intermoda Transportasi Tbk | HITS |
v
| |||
50 | Jaya Real Property Tbk | JRPT |
v
| |||
51 | Matahari Putra Prima Tbk | MPPA |
v
| |||
52 | Plaza Indonesia Realty Tbk | PLIN |
v
| |||
53 | Ramayana Lestari Sentosa Tbk | RALS |
v
| |||
54 | SMART Tbk | SMAR |
v
|
v
| ||
55 | Summarecon Agung Tbk | SMRA |
v
| |||
56 | Tempo Scan Pacific Tbk | TSPC |
v
|
Sumber Bacaan:
Kurniawan,T,2008, “Volatilitas Saham Syariah (Analisis Atas Jakarta Islamic Index)”. Karim Review. Special Edition. January 2008
Harahap, Sofyan S, 2001, Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Pustaka Quantum
PT.BEI,2008b, Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia, PT. Bursa Efek Indonesia, Jakarta
0 komentar:
Post a Comment